Penahanan Kejari Tidak Sah, Dua Tersangka JLU Akhirnya Dijemput Keluarga dari Lapas

Sitijenarnews.com Pasuruan Jatim Jum’at 12 Agustus 2022; Dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan bebas dari tahanan. Mereka langsung dijemput keluarganya.

Dok Fhoto, tersangka kasus korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan bebas dari tahanan

Dua tersangka tersebut adalah Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya. Mereka adalah pemilik lahan yang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan dianggap bermasalah.

 

Setelah ditetapkan tersangka pada bulan Juli lalu, Woe Chandra Xennedy Wirya ditahan di Lapas IIB Pasuruan, sementara Christiana ditahan di Rutan Bangil.

 

Pada Kamis (11/08/2022) malam, usai sidang pembacaan putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, keluarga tersangka langsung menjemput keduanya.

 

Pukul 21.00 WIB, di Lapas IIB Pasuruan, Chandra keluar dari lapas mengenakan kaos polo bergaris warna hijau. Mengenakan topi dan masker.

 

Ia tidak mau berkomentar terkait kemenangannya dalam gugatan praperadilan ke Pengadilan. Chandra bersama salah satu keluarganya masuk ke dalam mobil dan langsung menuju Rutan Bangil.

 

Dalam putusannya, hakim tunggal Yuniar Yudha Himawan menyatakan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan terhadap Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya tidak sah.

 

Penahanan yang dilakukan oleh kejari terhadap dua tersangka tersebut juga tidak sah, sehingga hakim memerintahkan kejari untuk segera mengeluarkan dua tersangka tersebut dari rumah tahanan.

 

“Memulihkan nama baik Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya,” kata Yudha.

 

Selain itu hakim juga memerintahkan kejari untuk mengembalikan uang sebesar Rp118.853.000 milik Christiana yang dititipkan ke Kejari Kota Pasuruan.

 

Seperti diketahui, kasus korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU) menyeret enam orang tersangka. Keenam tersangka itu sekarang ditahan di Lapas IIB Pasuruan dan Rutan Bangil.

Baca juga:  Banyaknya Pasal Karet, Dalam RKUHP ini Akan mengancam Kebebasan Kerja Jurnalis dilapangan

 

Keenam tersangka ini antara lain adalah anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB, Sugiharto; staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi; Lurah Gadingrejo berinisial Budi Priyanto; Staf Kelurahan Gadingrejo berinisial Hilmi; serta dua orang lainnya yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Pasuruan Jatim)

error: