Sitijenarnews.com Besuki Situbondo Jatim Sabtu 13 Agustus 2022; Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus-menerus dilakukan Bea Cukai guna memastikan keadilan berusaha dan sebagai bentuk perlindungan masyarakat. Penindakan yang rutin dilakukan terhadap upaya pelanggaran tersebut juga sebaiknya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun Penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Jember di Kota Besuki Situbondo Jawa Timur dilakukan dengan tata cara yang diduga kuat menyalahi aturan yang mana penggeledahan dan penyitaan di beberapa Titik Toko Kelontong di Desa Pesisir Besuki ini dinilai banyak pelanggaran prosedur yang dilakukan. Mulai dari Penyitaan barang yang tidak ada kaitannya dengan Obyek Pelanggaran Semisal HANDPHONE Bahkan STNK Sepeda Motor milik Beberapa Pengusaha Toko Kelontong.
Terkait penggeledahan yang Pada hari Jum’at pagi pukul 08;30 WIB. 12 Agustus 2022 Oleh Bea Cukai banyak prosedur yang dilanggar. Ibu Lilis Yang Beralamat di dusun Gudang Desa Pesisir tepatnya di Timur Tempat Pelelangan Ikan Desa Pesisir Besuki. Yang mengaku Handphone Merek Oppo dan STNK Motor Mio Miliknya Ikut Dirampas Oleh Petugas Bea Cukai.
Nah katanya ini penggeledahan rokok tapi kenapa Handphone dan STNK kami Turut Disita. Apa hubungan nya antara rokok dan STNK.? Hal ini diutarakan Lilis Saat Dikonfirmasi Tim Awak Media Sitijenarnews Biro Situbondo Jatim Pada Jum’at Petang 12 Agustus 2021.
Sementara Zubaidah Pemilik Toko Yunita di Dusun Petukangan desa Pesisir Besuki Juga Mengalami Hal yang sama.
Diketahui saat Tim melakukan Investigasi, beberapa Pemilik Toko Mengaku Sangat Trauma dan Menggigil Ketakutan Lilis Salah satu pemilik tokopun bercerita saya sampai hari ini tidak makan dan tidur mas Ingat Kejadian Kemarin itu. Ujarnya saat diwawancarai awak media Sitijenarnews.com di Tokonya.
Menurut Keterangan Beberapa Pemilik Toko Petugas Bea Cukai yang datang tidak Mempunyai Etika dalam melakukan Penggeledahan misalnya Tanpa didampingi Pihak petugas Baik,Polres.Polsek atau desa Mereka Masuk nyelonong Ke tempat tempat yang cukup jauh dari Toko dan Cukup Privasi misalnya Kamar Tidur. Bahkan ke Kamar mandi. Hal ini yang membuat beberapa pemilik toko cukup Tertekan belum lagi intimidasi kata kata kasar dari pihak petugas Bea cukai yang didampingi beberapa satpol PP yang juga mengaku berasal dari Jember kepada Pemilik Toko.
Serentak para pemilik toko memang tidak mempermasalahkan Penyitaan Rokok yang diduga ilegal ini tapi tata cara petugas Bea cukai ini melakukan penggeledahan seakan akan kami ini adalah seorang Teroris. Padahal Pelanggaran kami hanya tentang Pasal 54 yang berbunyi Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Itupun kalau kami terbukti secara sah melakukan pelanggaran tersebut. Nah itu yang pertama.
Yang kedua adalah; Diantara Ribuan Toko bahkan Agen Penjual Produk yang sama di Daerah Besuki dan Situbondo ini kan sangatlah banyak tapi kenapa hanya kami yang digeledah? bukan nya kita sama dimata hukum. Terlebih lagi Penggeledahan ini tidak didampingi oleh Petugas Desa Setempat dan Anggota Polsek dan Resmob Polres Situbondo.padahal Proses Penggeledahan Se isi Rumah itu ada aturan nya. Ujar salah satu pemilik toko dengan nada Kecewa.
Sekedar Diketahui pada Pasal 1 butir 17 KUHAP menjelaskan Jenis – Jenis Penggeledahan Rumah yaitu:
Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dalam melaksanakan penggeledahan, penyidik tidak sepenuhnya melakukan sendiri. Penyidik juga diawasi dan dikaitkan dengan Ketua Pengadilan Negeri dalam melakukan penggeledahan. Nah ini jangan kan Penyidik atau petugas Seperti Kepolisian dll. Dari Unsur desa bahkan RT aja gak diberitahu. Aneh bukan?
Apa Saja Prosedur Penggeledahan Rumah Menurut Kuhap.?
Untuk penyidik yang akan melakukan Penggeledahan rumah atau tempat kediaman, terdapat 2 (dua) keadaan yang membedakan sifat penggeledahannya yaitu mengenai “keadaan biasa atau normal” maupun “keadaan sangat perlu dan mendesak”.
Untuk tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada saat “keadaan biasa atau normal”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Harus ada “surat izin” Ketua Pengadilan Negeri Setempat
Untuk melakukan penggeledahan, penyidik diharuskan terlebih dahulu meminta surat izin Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan”.
Tujuan dimintakannya surat izin Ketua Pengadilan Negeri tersebut tiada lain untuk menjamin hak asasi setiap orang atas rumah kediamannya dan menghindari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik dalam melakukan penggeladahan seperti yang terjadi di beberapa Ruko milik Warga Pesisir Besuki ini.
Dan jangan lupa mari kita Simak Berikut Di bawah ini adalah Video Rekaman CCTV di beberapa Toko yang Berhasil Dirangkum Secara Lengkap oleh Tim Investigasi awak media Sitijenarnews.com Biro Situbondo Jatim tentang aktivitas Penggeledahan di beberapa Toko Kelontong di Desa Pesisir Besuki yang disinyalir dan diduga kuat menyalahi aturan penggeledahan yang berlaku.
(Yogiy Sbastian Red/Tim-Biro Sitijenarnews Besuki Situbondo Jatim)