Polri Siap Mendukung Keputusan Pemerintah Jika Ganja Medis Memang Resmi Dilegalkan

Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 30 Juni 2022 -Polri mengaku siap mendukung rencana legalisasi ganja untuk tujuan medis. Proposal ini mulai meledak dan viral di beberapa media siang ini.

Dok Fhoto,Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

Sementara,Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa polri siap untuk mendukung jika legalisasi ganja yang direncanakan untuk tujuan medis telah diputuskan oleh pemerintah.

 

“Prinsipnya, apa yang menjadi keputusan ataupun kebijakan pemerintah dan tentunya untuk kepentingan umum dan kepentingan masyarakat pasti Polri akan mendukung,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis petang 30 Juni 2022..

 

Namun, Ramadhan masih belum menentukan apakah telah ada diskusi terkait dengan legalisasi ganja yang direncanakan untuk kepentingan medis.

 

Menurutnya, polri siap mendukung kebijakan pemerintah.

 

Diberitakan sebelumnya Oleh Sitijenarnews, sosok Santi Warastuti berada dalam sorotan setelah mengunggah foto tentang aksi di Car Free Day (CFD) bundaran Jakarta Hi pada hari Minggu 26 Juni 2022 viral di media sosial.

 

Melalui akun Twitter pribadinya, penyanyi Andien Aisyah mengunggah foto Santi yang membawa poster besar yang bertuliskan “Tolong, anak saya membutuhkan ganja medis” di tengah kerumunan .

 

Dalam aksi, Santi terlihat ditemani oleh seorang pria paruh baya dengan seorang anak yang terbaring lemah di stroller.

 

Rupanya, anak itu adalah Pika, bayi Santi dan suaminya yang menderita cerebral palsy atau gangguan yang mempengaruhi kemampuan otot, gerakan, untuk koordinasi tubuh seseorang.

 

Usut punya usut, tindakan ini bertujuan untuk mendesak hakim MK untuk segera memutuskan gugatan uji materi terhadap undang -undang 35/2009 tentang narkotika yang ia minta.

 

Santi bersama suaminya Sunarta dan putranya Pika datang dari Yogyakarta ke Jakarta untuk mengirimkan surat harapan ke MK perihal masalah ini.

Baca juga:  Nasib Naas Dialami Pria Asal Banyuglugur yang Ditabrak Pic'up Bermuatan Ikan di Pantura Kapongan Situbondo

 

Alasannya adalah, sudah hampir dua tahun bahwa Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan kasus uji materi tersebut.

 

Faktanya, Pika yang menderita cerebral palsy membutuhkan terapi minyak biji ganja atau minyak CBD untuk berjuang untuk pemulihannya.

 

Gugatan untuk uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika dikirim Santi ke MK bersama ibu lainnya pada November 2020 lalu.

 

Anak dari kedua ibu itu juga tidak sehat karena masing -masing menderita pneumonia dan epilepsi.

Dalam gugatan mereka ke Pengadilan Konstitusi, ketiga ibu mempertanyakan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf aa dan Pasal 8 ayat (1) Undang -Undang Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk layanan kesehatan.Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena mencegah mereka mendapatkan perawatan untuk sang bayi.

Oleh karena itu, ketiganya menginginkan pengadilan konstitusional untuk melegalkan penggunaan nsrkotiks kelas 1 sehingga bayi mereka bisa mendapatkan perawatan.

Selain ketiga ibu ini, beberapa lembaga lain juga menjadi penggugat dalam kasus ini, yaitu ICJR, LBH masyarakat, IJRS, Yakeba, dan EJA.

Sementara begini Respons ma’ruf amin sebagai ketua Dewan Pertimbangan MUI

Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang juga ketua Dewan Pertimbangan MUI meminta MUI untuk membuat fatwa terkait dengan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

“MUI ada keputusannya ya, bahwa memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang. Masalah kesehatan itu MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria,” ujar Ma’ruf di Kantor MUI, Jln Proklamasi, Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.

Fatwa, kata Ma’ruf, akan menjadi pedoman bagi anggota legislatif dalam merumuskan aturan mengenai penggunaan ganja untuk medis.

Menurut Ma’ruf, fatwa ini dibuat sehingga regulasi yang dibuat tidak menyebabkan kemudaratan.

Baca juga:  Rekonstruksi pembunuhan sopir taksi online,oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Bripda HS. Akhirnya Selesai Digelar

“Nanti MUI segera buat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” tutur Ma’ruf kala itu.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: