PPATK Sebut Rp 1 Triliun Lebih Hasil Tambang Ilegal Mengalir ke Partai Politik Dan Pemenangan Ini Fakta Loh.

Sitjenarnews.com Senin 23 Januari 2023: Ilegal dan legal, ya, sama saja hal itu mungkin yang ada dibenak Publik saat ini Kalau berbicara tentang maraknya aktivitas Tambang Ilegal di Negeri kita ini. Berani gak PPATK untuk cek seluruh rekening elit politik-parpol dari perusahaan tambang, mulai dari dana kampanye Paslon pada Pilpres 2019 saja dulu. Lalu, buka seluruh datanya ke publik agar semuanya Fair.

Keterangan Fhoto,Logo PPATK

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkapkan ada lebih dari Rp 1 triliun dana hasil pertambangan ilegal yang mengalir ke partai politik. Uang tersebut diduga untuk pembiayaan Pemilu 2024.

“Iya, terkait pertambangan ilegal,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi oleh awak media,Pada Sabtu, 21 Januari 2023.

PPATK Bahkan menemukan aliran dana tambang ilegal tersebut ketika sedang meriset persiapan pemodalan Pemilu. Kasus ini diperkirakan sudah terjadi sekitar 2 sampai tahun yang lalu dengan nilai triliunan.

Menurut catatan PPATK, sejumlah transaksi tersebut melibatkan para terdakwa dalam skema tindakan kejahatan lingkungan, khususnya perkara pertambangan ilegal. Kemudian terungkap bahwa uang tersebut mengalir kepada pihak-pihak yang akan mengikuti kontestasi politik.

PPATK mengaku saat ini tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya aktivitas pemilu yang dibiayai oleh sumber-sumber ilegal.

Sebelumnya, PPATK telah memperingatkan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak boleh mengandalkan kekuatan uang.

PPATK pun bekerja sama dengan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDP) agar pemilik suara tidak dimobilisasi oleh partai tertentu dengan uang lantaran bisa menimbulkan konflik horizontal.

Ivan mengatakan tidak ada pihak yang bisa menjamin bahwa monetisasi terhadap suara tidak dihasilkan dari praktik tindak pidana. Ia mencontohkan praktik-praktik serupa yang pernah terjadi di Madiun, Jombang, dan Bandung Barat pada pemilu lalu.

Baca juga:  Sore ini warga Jangkar Digemparkan dengan Temuan Mayat Tanpa Identitas yang mengapung disungai Baltok

Dalam pelaksanaan pemilu, ia menjelaskan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebenarnya telah mengatur mengenai rekening khusus dana kampanye (RKDK). RKDK juga menampung dana sumbangan pemilu. Dalam ketentuan RKDK itu, diatur batas minimal transaksi yang sampelnya diambil secara acak dan harus mewakili ketercakupan transaksi penerimaan dan penggunaan dana kampanye.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews)

error: