Pria paruh baya mengamuk dengan merusak fasilitas umum di balai desa Jatibanteng

Sitijenarnews.com Situbondo jatim Senin 6 Januari 2025: Pria paruh baya mengamuk dengan merusak fasilitas umum di balai desa Jatibanteng kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo Jatim dengan membawa Sajam siang ini.

Keterangan Fhoto: Pelaku yang dikenal Bernama pak Nanang alias Ndin Saat mengamuk dan merusak beberapa fasilitas umum di balai desa Jatibanteng

Kejadian yang cukup menghebohkan masyarakat di jalan raya Jatibanteng siang ini Diduga lantaran Si Pelaku yang dikenal Bernama pak Nanang alias Ndin Mencari Keberadaan Kepala Desa Jatibanteng Musawwir.

Menurut penelusuran tim awak media sore ini pelaku yang berdomisili di dusun Manding Desa Jatibanteng datang ke balai desa membawa Senjata Tajam Jenis Clurit dan mengacak – acak balai desa Sembari berteriak mengancam dan menganiaya seorang perangkat desa bernama Sunarto Alias Pak Herman.

Tak ayal kepala desa Jatibanteng diamankan di kantor Kecamatan Jatibanteng agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Setelah mengacak – acak dan Memutus beberapa kabel di balai desa sembari berteriak di balai desa pelaku langsung mendatangi rumah kepala desa dan kembali melakukan pengrusakan barang dagangan dan beberapa perabotan milik istri Kepala Desa Jatibanteng.

Rumah nya dan dagangan istri nya kades juga ikut di hancurkan oleh pelaku.
Sadis sekali bukan perbuatan pelaku ini,?
Sampai orang yang gak tau apa terkena aksi brutalnya tersebut.

Video Pengrusakan dan Penganiayaan pelaku Tersebut akhirnya beredar luas dimana dalam rekaman CCTV dan Handphone Kamera Milik Beberapa warga yang melintas Merekam jelas Kejadian yang sungguh sangat meresahkan masyarakat tersebut siang ini.

Mantan Residivis Mengamuk Menggunakan Sajam dan Merusak Fasilitas umum Milik Desa Jatibanteng,

Saat Tim Awak Media Ini Mengkonfirmasi Kapolsek Jatibanteng, Agus Menyampaikan Kita tadi ikut meredam aksi pelaku tersebut dan kalau pihak yang merasa dirugikan silahkan melakukan laporan ke Mapolres Situbondo Pungkasnya dengan singkat.

Ironi dan memang sangat disayangkan memang mengingat saat kejadian berlangsung Terlihat banyak petugas TNI dan POLRI yang berada di sekitar pelaku tanpa melakukan tindakan tegas terukur, dan Sampai dengan Berita ini ditayangkan pelaku masih berkeliaran bebas setelah melakukan aksi tidak terpuji nya tersebut.

Baca juga:  Apa saja Perbedaan dan persamaan Malam 1 Suro Tradisi Jawa yang Dianggap Mistis,dan Tahun Baru Islam 1 Muharram yang Wajib Kalian Pahami dan Ketahui

Padahal Aturan jelas menegaskan apabila ada masyarakat yang merusak fasilitas umum, tentu saja ada sanksi pidana.

“Bagi pengrusak fasilitas umum ada sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang KUHP yang sudah diterapkan,

Dan bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Juga diketahui,di Indonesia, memiliki dan membawa senjata tajam merupakan perbuatan pidan dengan ancaman pidana penjara maks. 10 tahun,

Jika senjata tajam tersebut digunakan untuk menakut-nakuti orang, misalnya mengejar orang hingga jatuh dan mengakibatkan korban terluka, pelaku juga dapat dipidana atas dasar penganiayaan.

Keterangan Fhoto: Kades Jatibanteng Musawwir saat di amankan di Kantor Kecamatan Jatibanteng Bersama Camat. Kapolsek dan Danramil Jatibanteng Siang ini

Sekedar diketahui dan menurut penelusuran tim awak media ini yang dirangkum dari beberapa narasumber mulai mantab kepala desa Jatibanteng,Babinsa dan Beberapa anggota Polsek juga Masyarakat Jatibanteng,pelaku tersebut merupakan seorang residivis pencurian yang cukup dikenal meresahkan warga Jatibanteng dan tak jarang membuat keresahan khusus nya dikalangan masyarakat desa Jatibanteng dan kecamatan Jatibanteng pada umumnya.

Kejadian mengamuknya pria paruh baya yang bernama Ndin alias pak nanang ini diduga disebabkan karena urusan utang piutang yang melibatkan si Kades Jatibanteng Musawwir ini, yang mana menurut keterangan beberapa sumber menyebutkan Musawwir meminjam sertifikat tanah milik si pelaku untuk dijadikan agunan di salah satu Bank. Akan tetapi apapun alasannya mengamuk dan merusak serta mengancam nyawa orang dengan senjata tajam tetaplah tidak bisa dibenarkan oleh Hukum yang ada di Republik ini.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group Situbondo Jatim)