Situbondo, SITIJENARNEWS.COM – Pada hari rabu tanggal 11 oktober 2023 pukul : 12.00 s/d 13.00 Wib telah dilaksanakan pendampingan petugas PHPA Taman Nasional Baluran mengamankan kayu jati yang diduga hasil dari Ilegal loging dari hutan Baluran di pekarangan rumah An. Agus, RT 03 RW.07 Krajan Desa Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo.
Petugas Pelaksana.
Ps. Ka SPKT Polsek Banyuputih Aipda Arief Imam. Ps. Kanit Binmas Polsek Banyuputih Bripka Danial. Banit SPKT Polsek Banyuputih Bripka Arifur. Petugas PHPA Taman Nasional Baluran 6 Personil.
Pada hari rabu tanggal 11 Oktober 2023 jam 11.15 Wib petugas PHPA Taman Nasional Baluran mendapat informasi dari masyarakat terkait pengangkutan kayu jati dugaan hasil dari pembalakan liar dari hutan Baluran di pekarangan rumah An. Agus Rt 03 Rw 07 Krajan Desa Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo.
Sekira pukul 11.30 petugas PHPA Taman Nasional Baluran melakukan pengecekan untuk mendatangi TKP selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap mobil pick up Suzuki Mega Carry warna hitam nopol M 8439 GC dan Grandmax Station tanpa nopol warna hijau pupus yang mengangkut kayu jati gelondongan, namun pelaku melarikan diri dan dilakukan pengejaran namun tidak berhasil.
Barang bukti (BB) diamankan dikantor Seksi PTN wilayah 2 Karang Tekok, BB tersebut antara lain:
Kayu jati diameter 52 cm panjang 2 meter sebanyak 2 batang, diameter 35 panjang 2 meter sebanyak 1 batang , diamater 30 cm panjang 2 meter sebanyak 2 batang (Mobil grand max Station tanpa nopol warna hijau pupus). Kayu jati diameter 50 cm panjang 2 meter sebanyak 1 batang, diameter 38 panjang 2 meter sebanyak 2 batang , diamater 36 cm panjang 2 meter sebanyak 1 batang (Mobil pick up Suzuki Mega Carry warna hitam nopol M 8439 GC)
petugas PHPA Taman Nasional Baluran melakukan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian (Polsek Banyuputih) dan juga pemberitahuan ke Balai Gakkum Jabalnusra dan Barang Bukti diamankan di Kantor SPTN W.II Karangtekok. (Ba’im)