Situbondo,Sitijenar-berita. Pada hari Rabu tanggal 10 Januari pada pukul 09.35. LSM Sitijenar kroscek pembangunan tambak di wilayah duwet, dusun paras, Kecamatan Penarukan.10/01/2024.
Diduga penggarapan tambak yang tidak menggantongi ijin pengeringan, dan seharusnya aturan mengelola usaha penimbunan tanah sawa di situ sudah jelas harus ada ijin pengeringan.
Dan ada informasi yang di duga penimbunan tanah sawah, salah satu warga setempat menghubungi salah satu kapolsek bersama kepala Desa duwet responsif cek lokasi.
“Kepalah Desa Duwet membenarkan bahwasanya di kawasan Dusun paras ada penimbunan tanah sawah, dan yang di duga tidak mengantongi Ijin, ” Dan menurut kapolsek bersama babinsa Duwet yang sudah ada di lapangan jugak membenarkan bahwasanya di kawasan lokasi ada penimbunan tanah, “Tuturnya.
Selain itu, Perda juga akan memuat tentang dokumen lingkungan. Di mana setiap usaha yang wajib memiliki Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) wajib memiliki ijin lingkungan paling tidak memiliki Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan hidup (SPPL). Sedangkan ijin lingkungan dapat diperoleh melalui tahapan kegiatan penyusunan dan penilaian Amdal dan UKL-UPL selanjutnya publikasi ijin lingkungan.
Menurut keterangan Ali salah satu LSM Sitijenar yang sudah langsung cek lokasi, bahwasanya tambak tersebut yang di kelolah PT EMPANG KUNINGAN. Dan Pemilik yang punyak inesial (i) dan pelaksana inesial (N).
Ali sebagai fungsi kontrol akan Tidak tinggal Diam akan tetap mengontrol sampai urusan selesai, Ali.
(Ba’im)