Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 24 Agustus 2022; Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kini kian meluas.

Hal ini terlihat saat Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud menagih komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera dan Secepatnya Melakukan bersih-bersih di institusinya, imbas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyampaikan pepatah ‘ikan busuk mulai dari kepala’, pada Oktober 2021 silam.
Menurutnya, jika pimpinannya bermasalah, bawahannya akan bermasalah juga.
“Anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi, jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor, kepalanya akan saya potong,” ujar Listyo.
Rudy mengatakan pembersihan Polri tak cukup dengan ‘memotong kepala ikan busuk’ atau jajaran pimpinan, tetapi juga pada jajaran staf hingga terbawah.
“Polri ini wajib melaksanakan dengan tempo yang sesingkat-singkatnya. Itu adalah komitmen Pak Kapolri (untuk) potong kepala ikan busuk itu,” jelas Rudy saat Komisi III DPR melakukan rapat dengan Kapolri di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
“Dalam pemberantasan ini harus wajib dilaksanakan bukan hanya potong kepalanya saja, tetapi ekornya pun juga harus ditebas, badannya juga harus dibakar, menunjukkan tindakan dari presisi Pak Kapolri. Ini kami menunggu untuk hal itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rudy menilai sejauh ini langkah Kapolri menyikapi kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat.
Meski demikian, ia mempertanyakan insiden pembunuhan yang melibatkan Sambo bisa terjadi di rumah dinas.
Menurutnya, hal ini mencoreng martabat kepolisian.
Sebagaiman ditulis Poskota sebelumnya, anak buah Sambo di Propam telah ikut mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rudy menilai hal ini berarti perusakan TKP secara sistemik.
“Dalam peristiwa ini seolah-olah terjadi pembiaran karena barang bukti sengaja dirusak, yang repotnya (dilakukan) segerombolan, sekelompok polisi Propam yang semestinya tidak punya kewenangan dalam melaksanakan olah TKP,” ujar Rudy.
Ia menyebut keterlibatan sejumlah besar anggota Polri dalam rekayasa kasus ini tak hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga bentuk merendahkan kualitas profesi polisi.
“Ini mengkhianati sumpah jabatan Tribrata dan Catur Prasetya,” pungkas Rudy.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)