Sitjenarnews.com Besuki Situbondo Jatim Selasa 14 Maret 2023: Polsek Besuki dan Tim Resmob Polres Situbondo Wilayah Barat Berhasil Mengamankan Pelaku/Residivis Penipuan dan atau Penggelapan.
Kejadian Tepatnya Terjadi pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 pukul 09.00 wib
Tak butuh waktu lama dan Berbekal Laporan Polisi nomor : LP/B/11/II/2023/SPKT/POLSEK BESUKI/POLRES SITUBNDO/POLDA JAWA TIMUR, TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 lalu
Dengan Atas Nama Pelapor Sebagai Berikut: MOHAMMAD AFINI MAULANA, alamat Jl. Kampung Melayu Rt 04/02 Desa Kraksan Wetan Kecamatan Kraksan Kabupaten Probolinggo.
Kejadian Penipuan dan atau Penggelapan ini terjadi Pada hari Rabu sekira pukul 11.30 wib di toko ban “PLANET BAN” Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo
Dengan Dugaan Pelaku yang bernama: MOH. AZIZ Alias ANDIK Alias BOLANG BIN SUHAWI alamat Dsn Gunung Remuk Ds Ketapang Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi
Sementara atas kejadian ini Polisi Berhasil Menyita Sejumlah Barang Bukti Diantaranya Sebagai Berikut:
1. 1 (satu) unit sepeda motor honda sonic
2. 1 (satu) unit sepeda motor honda CRF
3. 1 (satu) unit sepeda motor Vario
Dan Berikut Dibawah ini Kronologis kejadian yang Berhasil Dihimpun oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim:
Pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 pukul 06.00 wib pelaku datang kerumah saksi MUHAMMAD IMRON untuk bertamu, dan setelah itu terlapor meminjam sepeda motor Honda Sonic milk saksi MUHAMMAD IMRON dengan alasan untuk membeli gula.
Selanjutnya terlapor membawa sepeda motor Honda Sonic milik saksi MUHAMMAD IMRON namun bukan untuk membeli gula malinkan dipergunakan untuk pergi ke Situbondo.
Kemudian pada saat terlapor sampai di daerah Besuki ban sepeda motor Honda Sonic yang dikendarai terlapor bocor, sehingga terlapor berhenti di toko “PLANET BAN” untuk mengganti ban.
Namun pada saat mengganti ban terlapor melihat sepeda motor Honda CRF sehingga muncul niat untuk menukar sepeda motor Honda Sonic milik saksi MUHAMMAD IMRON dengan sepeda motor Honda CRF tersebut. Lalu terlapor menyampaikan kepada pelapor bahwa ingin meminjam sepeda motor Honda CRF tersebut untuk mengambil uang di ATM.
Setelah itu pelapor memberikan kunci sepeda motor Honda CRF tersebut kepada pelapor, lalu terlapor langsung membawa sepeda motor Honda CRF tersebut pergi ke Jember dan tidak dikembalikan, lalu korban melapor ke Polsek Besuki, setelah menerima laporan dari korban kemudian Polsek Besuki melakukan lidik dan pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023, Petugas Polsek Besuki berhasil mengamankan Pelaku.
Akibat kejadian itu Kerugian materi yang dialami Korban Sekira Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)
Sekedar diketahui Yang bersangkutan (Pelaku) adalah Residivis dan pernah dihukum di Lapas Banyuwangi dan Lapas Lumajang .
Yang bersangkutan adalah DPO Polsek Rogojampi berdasarkan Surat DPO nomor: DPO/08/XII/2022/Reskrim, tanggal 12 Desember 2022 dalam perkara 365 ayat (2) KUHP.
Selain TKP Besuki yang bersangkutan juga melakukan pencurian, penipuan dan atau penggelapan TKP di Banyuwangi 13 (tiga belas) kali, Jember sebanyak 2 (dua) kali, Lumajang sebanyak 1 (satu) kali, Pasuruan sebanyak 1 (satu) kali dan Probolinggo sebanyak 1 (satu) kali.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)