Rumah Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) yang juga Menjabat Sebagai Ketua DPRD Jatim Di Geledah KPK.

Sitijenarnews.com Surabaya Jatim Jum’at 20 Januari 2023: KPK kembali menggeledah di sejumlah titik di Jawa Timur. Salah satu yang digeledah lembaga antirasuah itu adalah rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Keterangan fhoto, Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Jubir KPK Ali Fikri membenarkan bahwa petugas KPK baru saja menggeledah rumah milik Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Kusnadi diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jatim.

Informasi yang diterima wartawan dari internal dewan, lokasi yang digeledah KPK yakni di rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi. Kemudian di rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Iskandar, dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi.

Ali kemudian mengungkapkan, penggeledahan berlangsung pada Selasa (17/1) dan Rabu (18/1) lusa kemarin. Tim penyidik telah menggeledah 3 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur.

Ali mengungkapkan ada beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik KPK dari tiga lokasi tersebut.

Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah,” katanya.

“Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Tim awak media Sitijenarnews dan Headline-news,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen penganggaran dana hibah saat menggeledah rumah Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Kusnadi.

Upaya paksa yang dilakukan pada 17-18 Januari itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1).

Baca juga:  Hukum Indonesia Dinilai Masih Sangat Bersifat Kelembagaan dan instrumental

Bukti tersebut juga ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor swasta milik Kusnadi, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi.

Ali menjelaskan tim penyidik akan menganalisis bukti-bukti tersebut untuk selanjutnya dikonfirmasi kepada para saksi dalam proses pemeriksaan.

“Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” tutur Ali.

Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak.

Lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

Tiga orang lainnya ialah Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Seluruh tersangka sudah ditahan KPK. Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews dan Headline-news Surabaya Jatim)

error: