SAMBUT HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA, DPP LPLH TN ADAKAN RAKOR PENYELAMATAN SDA HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Sitijenarnews.com SITUBONDO, JAWA TIMUR Minggu 5 Juni 2022 – Dalam rangka menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) mengadakan rapat koordinasi antar kebidangan dalam internal organisasi pelestari LPLH di Sekretariat DPP LPLH TN Jalan Raya Arak – Arak Bondowoso no.151, RT. 01 / RW. 03, Dusun Krajan, Desa Buduan, Kec. Suboh, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur. Minggu (5/6/2022).

SAMBUT HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA, DPP LPLH TN ADAKAN RAKOR PENYELAMATAN SDA HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Rakor internal LPLH TN membahas tentang pelestarian atau konservasi Sumber Daya Allam Hayati dan Ekosistemnya, Kesehatan Lingkungan, sampah plastik, reklamasi, dlsb yang berkaitan dengan seluruh penyelamatan dari pencemaran dan pengrusakan di hutan, sungai, pantai, laut.

 

Acara rakor internal LPLH TN dipimpin oleh Pembina LPLH TN yakni H. Mochammad Badri, S.T yang kesehariannya sebagai anggota Komisi III DPRD Situbondo, dan Ketum DPP LPLH TN, Waketum DPP LPLH TN serta pengurus – pengurus kebidangan diantaranya Ketua Bidang Kehutanan, Ketua Bidang Kelautan, Ketua Bidang Pengairan, Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Mineral, serta Pengurus DPC LPLH TN Situbondo.

 

Dalam sambutannya Pembina DPP LPLH TN H. Mochammad Badri, S.T. mengatakan, “Semoga Kedepan LPLH TN lebih bermanfaat terhadap seluruh mahluk hidup secara global baik di daratan, lautan dan khususnya kepada umat manusia di muka bumi.”.harapnya.

 

Sedangkan Ketua Umum DPP LPLH TN mengatakan, “Kami bawa LPLH TN ini kedepannya fokus ke perlindungan atau Konservasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistemnya serta karya bhakti sosial terhadap lingkungan dan masyarakat, dlsb.” ucapnya.

 

Ketum DPP LPLH TN menambahkan, ” Berhubung LPLH TN ini adalah organisasi lingkungan hidup yang legal dan telah lebih 2 tahun berkarya bhakti secara nyata dibidang Lingkungan Hidup maka Sekretariat LPLH TN baik di DPP maupun di DPC saya ijinkan menerima aduan masyarakat terkait pencemaran dan pengrusakan Lingkungan Hidup sesuai UU RI nomor 32 pasal 92 serta pengaduan terkait Ilegal Satwa, Tumbuhan dan Ikan yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.” imbuhnya.

Baca juga:  Alhamdulillah Kesadaran Kini Mulai Meningkat, Puluhan Ribu Hektar Hutan di Kalimantan Telah Direstorasi

 

“Jadi untuk masyarakat jangan takut untuk mengadukannya ke LPLH TN sebab setiap orang pengadu yang memperjuangkan untuk Lingkungan Hidup yang baik dan sehat dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28 H dan UU RI nomor 32 pasal 66 dan kami tentunya merahasiakan pengadunya.” pungkasnya Ketum DPP LPLH TN.

 

(Red/Tim – Biro Situbondo Jatim)

error: