Sampai Hari ini KPK Terus Usut Rekening Gendut Miliaran Rupiah Milik Pejabat Mabes Polri AKBP Bambang Kayun yang Kini jadi Tersangka Kasus Suap

Sitjenarnews.com Jakarta Rabu 23 November 2022: Oknum Pejabat Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS Saat ini telah resmi jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterangan Fhoto, Pihak Imigrasi pun mulai lakukan Pencekalan Terhadap AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri Atas Permintaan dari tim Penyidik KPK

Dia diduga Kuat terima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga Melakukan Pencekalan dan mencegah perwira polisi AKBP Bambang Kayun Bagus PS Tersebut untuk bepergian ke luar negeri.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pencekalan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pencegahan atas permintaan KPK,” kata Saleh saat dihubungi Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news, Rabu (23/11/2022).

Sementara Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara yang menjerat AKBP Bambang Kayun saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

 

“Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” ujar Ali kepada Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news,Pada Rabu pagi (23/11).

 

Dengan ditetapkannya AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka, KPK sangat yakin bahwa institusi Polri akan mendukung upaya proses penyidikan yang sedang dilakukan.

 

Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut,” pungkas Ali.

 

Berdasarkan Hasil Investigasi Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news, uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh AKBP Bambang Kayun senilai ratusan miliar rupiah. Bahkan, KPK menemukan rekening gendut milik AKBP Bambang Kayun yang digunakan untuk menampung uang suap dan gratifikasi tersebut.

Baca juga:  Dewan Pers Sebut RKUHP ini Bagian dari Intervensi Serius Terhadap Kemandirian Pers Di Indonesia

 

AKBP Bambang Kayun sendiri telah melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (21/11) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan pihak termohon adalah KPK.

 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, AKBP Bambang Kayun selaku pemohon menyampaikan enam petitumnya.

 

Pertama, memohon agar Hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

 

Kedua, menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh AKBP Bambang Kayun selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

 

 

Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri AKBP Bambang Kayun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

 

Keempat, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau penetapan yang telah dikeluarkan oleh KPK berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening AKBP Bambang Kayun atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas AKBP Bambang Kayun pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

Baca juga:  Korupsi Makin Menggurita Koruptor Makin Merajalela; Akankah Situbondo Kembali Melahirkan Sosok Tokoh Besar.Seorang Algojo yang paling Ditakuti para koruptor Di Indonesia Seperti Pak Artidjo Alkostar?

 

Kelima, menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan AKBP Bambang Kayun selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan yang terhitung dimulai sejak Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan tersebut.

 

Keenam, menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, AKBP Bambang Kayun memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews)

error: