Sangat Biadab; Korupsi Mardani H. Maming Punya Dampak Luas Termasuk Kerusakan Lingkungan

Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 29 Juli 2022- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut korupsi di sektor sumber daya alam berdampak luas. Selain mengakibatkan kerugian negara, praktik rasuah ini menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

KPK Sebut Korupsi Mardani H. Maming Punya Dampak Luas Termasuk Kerusakan Lingkungan

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan. Dia diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 Juni lalu.

 

“Korupsi pada sektor sumber daya alam memiliki dampak domino dan sosial yang tinggi. Karena tidak hanya mengakibatkan kerugian negara ataupun ekonomi nasional tapi juga bisa berdampak pada kerusakan lingkungan,” kata Alexander pada Jumat, 29 Juli.

 

KPK berharap kejadian semacam ini tak terjadi lagi. Apalagi, sumber daya alam adalah kekayaan negara yang dibutuhkan masyarakat luas.

 

Tak hanya itu, praktik suap seperti yang dilakukan Mardani adalah pintu awal dari terjadinya korupsi. “Dan biasaya menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di berbagai sektor pelayanan publik,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Mardani Maming ditahan selama 20 hari pertama setelah menggunakan rompi oranye. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp104,3 miliar.

 

Tak hanya itu, dia juga membuat perusahaan fiktif yaitu PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang memonopoli pengelolaan pelabuhan yang menunjang aktivitas operasional pertambangan. Susunan direksi dan pemegang sahamnya masih terafiliasi dan dikelola oleh keluarganya.

 

Akibat perbutannya, Mardani kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga:  Beredar Struktural Bisnis Haram Hingga Jaringan Pejabat Elite Polri di Kosorsium 303 Hingga Kaisar Sambo, Begini Respon Mabes Polri Sore Ini

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: