Satpol PP Copot Baliho Ucapan Idul Fitri, Ansor Cabang Kencong Protes Kebijakan Bupati Jember

Sitijenarnews.Com Jember Jatim Kamis 5 Mei 2022; Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Kencong Kabupaten Jember, Agus Nur Yasin, memprotes kebijakan Bupati Jember yang menertibkan baliho.

 

Pasalnya, baliho yang dipasang tokoh masyarakat maupun parpol mayoritas berisikan ucapan Idul Fitri 1443 H.

 

Dampak dari kebijakan tersebut, kata Agus, rawan akan menyinggung umat Islam di Kabupaten Jember.

 

“Saya sebagai Ketua Ansor sangat menyayangkan apa yang dilakukan Satpol PP berdasar perintah bupati terkait pencopotan baliho ucapan Idul Fitri dan ucapan Ramadan. ini kan bentuk syukur untuk menyambut hari kemenangan yang diwujudkan dalam bentuk ucapan, kemudian harus dinodai dengan pencopotan yang tanpa koordinasi dan terlalu terburu-buru di dalam momentum Idul Fitri,” ungkapnya Kamis (5/5/2022).

 

Kebijakan tersebut kata Agus, justru mengkerdilkan iklim demokrasi di Kabupaten Jember. Diakui, Satpol PP memang hanya menjalankan tugas tapi kemudian di bawah ini banyak pertentangan, bukan soal lokasi pemasangan banner tersebut.

 

“Banner-banner itu muncul menghiasi jalan yang memang sering dilalui orang, untuk menyampaikan pesan termasuk ucapan Idul Fitri dan ucapan Ramadan, serta ajakan meningkatkan ibadah juga meningkatkan membaca shalawat,” jelasnya.

 

Dikatakan oleh Agus, pemimpin itu seharusnya bisa merangkul, bukan malah memukul, bukan malah memusuhi dan membuat sakit hati umat yang memeriahkan hari raya Idul Fitri. Ini bukan soal tokoh politik atau tokoh ormas tapi terkait perayaan hari besar agama.

 

Oleh sebab itu, lanjutnya, penertiban baliho tersebut menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan semoga hal ini tidak terulang lagi di tahun-tahun yang akan datang.

 

“Hal ini menjadi catatan buruk bagi GP Anshor Cabang Kencong kepada Pemerintah Kabupaten Jember yang sudah terburu-buru melakukan apa yang seharusnya tidak dilakukan,” jelasnya.

Baca juga:  Ini parah nih...!!! Diajak Tidur Bareng untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Karyawati di Cikarang ini Akhirnya Laporkan Atasannya

 

Sekedar diketahui, untuk menertibkan baliho di wilayah Kabupaten Jember, menindaklanjuti perintah Bupati Jember, Kasat Pol PP Pemkab Jember telah mengeluarkan surat edaran sesuai surat edaran nomor 331.1/433/314/2022 yang dikeluarkan Pemkab Jember yang menyebutkan bahwa karena di Kabupaten Jember saat ini tidak ada pelaksanaan kegiatan pemilihan umum, ataupun pemilihan kades/caleg namun marak ditemukan beberapa baliho parpol/ormas yang tidak masuk kategori tahapan pemilu.

 

(Red/Tim-Biro Jember Jatim)

error: