Seorang Pria Asal Desa Pategalan Kecamatan Jatibanteng Dilaporkan Ke Polres Situbondo Gara Gara Cabuli dan Perkosa Anak Dibawah Umur. Berikut Ini Tampang Wajah Pelakunya

Sitjenarnews.com Situbondo Jatim Jum’at 26 Mei 2023: Seorang pemuda yang berasal dari desa Pategalan Kecamatan Jatibanteng , Bernama Heri (24) Resmi  dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Jawa Timur, gara gara nekat mencabuli dan Memperkosa Seorang siswi kelas II disalah satu SMP/ MTS Yang Berada di dalam Komplek Nurul Amal di Desa Taman Kecamatan Sumber malang kab Situbondo.

Keterangan Fhoto, Pelaku Pemerkosaan Gadis dibawah Umur Asal Desa Pategalan Yang Bernama HERI.

Korban yang saat ini usianya masih dibawah umurpun Merasakan Trauma Berat atas kejadian ini.

Dalam laporannya ke Mapolres Situbondo, siswi yang berisial AD yang masih duduk dibangku kelas II setingkat SMP, yakni korban sebelum diperkosa di rumah pelaku mengaku diberi sebuah soft drink yang diduga dicampur cairan agar bisa memabukkan oleh pelaku. Ketika korban AD diketahui dalam kondisi tidak sadar, pelaku langsung memperkosa korban di rumahnya.

Keterangan Fhoto,Tanda Bukti Lapor dengan Nomor: TBL/B/152/V/2023/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JATIM.

Terungkapnya Heri memperkosa korban AD (16) asal Desa Taman, Kecamatan Sumbermalang itu, berawal hilangnya korban dari rumahnya, sehingga orang tua AD langsung melakukan pencarian, hingga akhirnya ditemukan di rumah Heri di Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo.

Keterangan Fhoto,korban didampingi orang tuanya dan Kades Taman, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo. siang ini Jum’at 26 Mei 2023

Bahkan, saat ditemukan oleh orang tuanya, korban AD diketahui dalam kondisi sempoyongan akibat diberi minuman Ale-ale, yang dicampur dengan cairan memabukkan, dan korban ditemukan dalam kondisi muntah-muntah, serta mengalami pendarahan di rumahnya.

“Akibat pelaku mencabuli dan Memperkosa korban AD, seluruh warga Beberapa Desa mengaku resah karena khawatir anaknya akan menjadi korban perkosaan. Saat ini, para orang tua melarang anak perempuannya, untuk keluar rumahnya setelah maghrib,”

ujar Miarsus, Kepala Desa (Kades) Taman, saat mendampingi orang tua korban AD di Mapolres Situbondo, Jumat (26/5/2023).

Kades Taman Miarsus juga Berharap Kepada Polisi agar segera Menangkap Pelaku karena Perbuatannya sudah diluar batas dan Keterlaluan.

Baca juga:  Mantab; Menguak misteri penyerahan 1/3 kawasan Gunung Ijen dengan Langkah Hukum Gugatan Citizen Law Suit
Keterangan Fhoto,korban didampingi orang tuanya dan Kades Taman, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo. siang ini Jum’at 26 Mei 2023

Menurut dia, kasus pencabulan yang dialami korban AD itu, terjadi pada satu bulan yang lalu. Saat itu, korban ditelepon oleh terlapor agar menunggu di jalan dekat rumahnya, yang sebelumnya korban kenal terlapor melalui medsos facebook.

“Namun, saat korban ada di jalan dekat rumahnya, diduga pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor. Bahkan, diduga pelaku langsung membawa korban ke rumahnya. Karena kasus ini meresahkan warga, saya minta pelaku agar dihukum seberat-beratnya,”pinta Miarsus.

Sementara Saat dikonfirmasi oleh Tim Awak Media Sitjenarnews Group Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, untuk mendalami laporan dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut. Saat ini, penyidik perempuan dan anak (PPA) memanggil korban AD. Pelaku diduga pelaku adalah seorang pria asal Desa Pategalan Kecamatan Jatibanteng ini.

Keterangan Fhoto, Pelaku Pemerkosaan Gadis dibawah Umur Asal Desa Pategalan Yang Bernama HERI.

“Untuk mendalami laporan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut, korban diminta keterangannya oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo,”pungkasnya

Sementara Pelaku Bernama HERI asal Dusun Suco Desa Pategalan Kecamatan Jatibanteng ini kini. Terancam Pidana Sebagaimana dimaksud pada pasal 76E.Jo Pasal 82 Sub.Pasal 76D.Jo pasal 81 Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan anak. Dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.

(Syam Biro Sitjenarnews Group Situbondo Jatim)

error: