Sitijenarnews.com Bandung Kamis 18 Agustus 2022; Siang Ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka sekaligus mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi kepada mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP (Ajay Priatna) oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8).
Ajay akan ditahan terhitung sejak hari ini sampai dengan 6 September 2022. Dia ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Karyoto mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara yang sebelumnya telah menjerat Stepanus Robin dan advokat Maskur Husain.
“Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Karyoto.
Kasus ini bermula saat Ajay mendapat informasi bahwa penyidik KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dia pun diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi.
“AMP selanjutnya mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang adalah warga binaan di Lapas Sukamiskin,” kata Karyoto.
Keduanya pun merekomendasikan Stepanus Robin kepada Ajay. Selanjutnya, pada Oktober 2020, Ajay bertemu dengan Stepanus yang saat itu mengaku bernama Roni di Hotel di Bandung.
“Stepanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan pada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Tim KPK tidak berlanjut dan AMP nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang,” jelas Karyoto.
Agar Ajay semakin yakin, Stepanus mengajak pengacara Maskur Husain sekaligus orang kepercayaannya. Kemudian, Ajay pun diduga sepakat dan bersedia memberikan uang kepada keduanya.
Dikatakan Karyoto, Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 Miliar. Namun, Ajay hanya menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta.
“Terkait dengan penyerahan uang dilakukan disalah satu hotel di Jakarta, selanjutnya AMP menyerahkan langsung uang tunai Rp100 juta sebagai tanda jadi pada Stepanus Robin Pattuju Roni. Sedangkan sisa uang nantinya akan diberikan melalui ajudan AMP,” kata Karyoto.
Adapun jumlah uang yang diduga diberikan Ajay kepada Stepanus dan Maskur seluruhnya sekitar Rp500 juta. Uang itu diduga berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan beberapa ASN di Pemkot Cimahi.
Atas perbuatannya, Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Bandung Jabar)