Sitijenarnews,com Jakarta Rabu 8 juni 2022; Jaksa Agung Burhanuddin menerima tamu dari Komisi Pemilihan Umum terkait penyelenggaraan pemilu serentak 2024, Rabu, 8 Juni 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pertemuan Jaksa Agung beserta Jajarannya dengan Komisioner KPU meminta dukungan atas event lima tahunan tersebut.
“Dalam rangka untuk melaksanakan kerja sama dan dukungan dari Kejaksaan RI terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ujarnya Rabu (8/6/2022).
Menurut Kapuspenkum, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan kepada jaksa agung Ikhwal adanya selisih jumlah pemilih pada pemutahiran data KPU sebanyak 43 ribuan.
“Jumlah pemilih s/d Maret 2022 sejumlah 190.573.769 orang pemilih,88.516 pemilih baru, 135.954 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), 190.621.207 pemilih bulan sebelumnya (Februari 2022) sehingga selisih jumlah pemilih sebanyak 47.438 orang pemilih,” ujar ketua KPU sebagaimana dikutip Ketut.
Menurutnya, Ketua KPU RI menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bukan pekerjaan mudah, dan tentu dalam pelaksanaannya akan banyak menimbulkan permasalahan hukum.
Kehadirannya merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, dan proses litigasi di pengadilan.
Ketut menambahkan, pada kesempatan tersebut Jaksa Agung RI menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Ketua KPU RI beserta jajaran dan menyatakan Kejaksaan RI akan mendukung dan menyukseskan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Adapun bentuk dukungan yang akan diberikan oleh Kejaksaan RI melalui bidang perdata dan tata usaha negara yaitu melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik Pemilu,” ujarnya. Di bidang intelijen, Kejaksaan akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.
Ketut menjelaskan, untuk saling mendukung dan menguatkan kelembagaan, akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung, dan akan diimplementasikan ke tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan.
(Red/Tim- Biro pusat Sitijenarnews)