Simak 8 Target hingga Denda Tilang Operasi Patuh Jaya yang akan digelar mulai pagi ini Senin 13-26 Juni 2022, Sasarannya Juga Bagi Mereka yang gemar Menggunakan Nopol palsu

Untuk itu, kalian yang akan berpergian menggunakan kendaraan, pastikan kelengkapan surat maupun perlengkapan berkendara.

Operasi patuh akan digelar selama 14 hari.

Target hingga Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 13-26 Juni 2022

“Betul, tanggal 13-26 Juni 2022, selama 14 hari,” kata Eddy saat dikonfirmasi Tim awak media Sitijenarnews.com, melalui Sambungan Telfon pada Rabu 8 Juni 2022 Kemarin.

 

Menurutnya, Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

Selain itu, Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui operasi tersebut.

Karenanya, pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.

“Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran,” jelas dia.

“Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tambahnya.

Berikut dibawah ini adalah Sasaran operasinya;

Ia pun berharap agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi, serta melaksanakannya secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Kendati demikian, Eddy meminta agar petugas selalu mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat.

Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas,” ujarnya.

“Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” sambungnya.

Beberapa pelanggaran lalu lintas dan denda

Ada beberape pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemui di jalanan.

 

1. Menggunakan gawai

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.

Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Baca juga:  Cuaca buruk Terus Landa jalur Pantura Situbondo Jatim.kali ini Pengendara Avanza Tertimpa Pohon Tumbang

2. Tidak memakai helm

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Melanggar rambu dan marka

Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.

Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.

5. Menggunakan pelat nomor palsu

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Menggunakan telepon genggam saat berkendara

 

6  Memainkan handphone saat berkendara akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750.000.

 

7. Berboncengan dengan motor lebih dari 1 orang

Baca juga:  Kecam Sikap Aparat Polisi ke Warga Desa Wadas, Muhammadiyah Tegas Sampaikan 6 Poin Pernyataan

Terakhir jika bisa dijerat Pasal 292 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250.000.

 

8: Balap liar dan kebut-kebutan

Balap liar akan dikenai pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ sanksi kurungan setidaknya 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

 

Nah, itu dia delapan sasaran hingga jumlah denda yang harus dibayarkan jika melanggar Operasi patuh Jaya 2022, semoga bermanfaat ya.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: