Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 11 Agustus 2022; Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap tersebut, dikabarkan tim penyidik menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Selain Mukti Agung Wibowo, dalam OTT kali ini, tim satgas KPK juga dikabarkan mengamankan sekitar 20 orang lainnya. Berdasarkan informasi dari sumber yang sama, KPK menggelar OTT di Jakarta dan di Jawa Tengah.
Namun belum diketahui kasus apa yang membuat Mukti Agung Wibowo dan lainnya diamankan tim penindakan.
Mukti dikabarkan diamankan di DKI Jakarta usai bertemu dengan anggota DPR RI.
Sekjen DPR, Indra Iskandar menjelaskan soal kabar adanya operasi tangkap tangan di wilayah Gedung DPR/MPR. Namun Indra menyebut OTT itu tidak terjadi di dalam Gedung DPR, tetapi di luar pagar DPR.
“Bukan, salah itu infonya (di dalam DPR). Itu di luar pagar pintu belakang, persis depan Gerbang Lapangan Tembak, sekitar jam 16.00 WIB,” ujar Indra saat dihubungi wartawan, Kamis (11/10/2022).
Indra mengaku tidak tahu persis, apakah yang terkena OTT KPK adalah salah satu anggota DPR atau bukan. Hanya saja, kata dia, terdapat dua mobil roda empat yang berada di luar pagar Gedung DPR pada Kamis sore.
“Kalau persisnya saya nggak tahu. Karena itu mobil dua-duanya posisi di luar pagar,” kata dia.
OTT Pejabat Daerah Usai Bertemu Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang pejabat daerah, Kamis (11/8/2022).
Berdasarkan informasi yang didapat Liputan6.com, penangkapan dilakukan di Gedung DPR, setelah pejabat daerah tersebut menemui salah seorang anggota dewan di sana.
Gelaran operasi senyap ini dilakukan tim penindakan di DKI Jakarta hingga Jawa Tengah.
“Iya benar ada OTT,” ujar sumber Sitijenarnews.com, Kamis (11/8/2022).
Berdasarkan informasi, salah satu yang diamankan adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Bersama dia ada belasan lainnya yang turut diamankan.
Namun, belum diketahui kasus apa yang menyebabkan Mukti Agung Wibowo dan lainnya diamankan tim penindakan KPK.
Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Kendati demikian, KPK melalui juru bicaranya belum memberikan konfirmasi terkait OTT tersebut.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)