Sitijenarnews.com Jakarta Senin 20 Juni 2022 – Komisi Pemberantasan Korupsi siang ini kembali memanggil Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba untuk diperiksa di kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau Dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021.
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah hadir,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 20 Juni 2022.
Rusman akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ali belum menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Rusman untuk diperiksa pada 16 Juni 2022. Namun, dia tidak hadir. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya.
Dalam perkara suap dana PEN, KPK telah menyeret 3 orang menjadi tersangka. Di antaranya Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah M. Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur.
KPK menduga Andi Merya memberikan suap kepada Ardian dan Syukur sebanyak Rp 2,4 miliar. Suap itu diberikan agar Ardian menerbitkan surat rekomendasi pemberian dana PEN kepada Kabupaten Kolaka Timur.
KPK menyatakan telah mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tersangka baru. Namun, KPK belum mengumumkan siapa tersangka tersebut. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK baru, pengumuman tersangka dilakukan saat penahanan.
(Red/tim-Biro Pusat Sitijenarnews)