Sitijenarnews.com jakarta Minggu 24 Juni 2022; Masa tahanan dua tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta telah berakhir akibat berkas perkara belum lengkap atau P21.

Dengan demikian, tersangka dalam kasus itu dibebaskan.
Kedua tersangka yang telah bebas pada Jumat (24/6/2022) itu adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indria.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan, penyebab berkas perkara belum lengkap karena penyidik Bareskrim belum bisa memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).
“Yang saya tahu perkara itu belum P21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P19 dari jaksa penuntut umum,” kata Ketut saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).
Kendati demikian, Ketut tidak menjelaskan secara rinci hal apa saja yang masih harus dipenuhi penyidik untuk melengkapi berkas perkara itu.
Oleh karena berkas perkara masih belum lengkap, kasus tersebut pun masih belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Sehingga belum bisa dilimpahkan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidang) ke JPU,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka dari kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan June Indria telah dibebaskan dari tahanan.
Meski telah bebas, namun Henry dan June masih berstatus tersangka.
Whisnu juga mengatakan, kasus yang menjerat Henry masih tetap berlanjut.
Menurut dia, berkas perkara Henry masih dipelajari oleh pihak Kejaksaan.
“Iya (tersangka bebas), masa tahanannya tersangka habis selama 120 hari,” kata Whisnu saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu pagi.
Adapun dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Henry Surya dan June Indria, polisi menetapkan Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub.
Saat ini Ayub masih menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga kabur ke luar negeri.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5.
(Red/Tim-Biro pusat Sitijenarnews)