Sitijenarnews.com SURABAYA Jatim Kamis 2 Juni 2022 – Bupati Probolinggo Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, (2/6/2022).
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengaturan jabatan.
“Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” kata hakim.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan.
Yang mana Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M menyatakan bahwa, pasangan suami istri (pasutri) ini dinyatakan terbukti melanggar pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama,” katanya, Kamis (2/6).
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta.
Atas putusan tersebut, terdakwa Tantri dan Hasan yang disidang secara teleconference langsung menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Tantri sembari mengusap air matanya.
Hal yang sama ternyata juga dinyatakan jaksa meski tuntutannya hanya dipenuhi separuh saja oleh hakim. “Kami juga pikir-pikir,” tandasnya.
Diketahui, perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Tantri dan Hasan Aminuddin pada Agustus 2021 lalu. Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Selain Tantri dan Hasan, beberapa orang juga jadi pesakitan dalam perkara ini.
Selain perkara jual beli jabatan, penyidik KPK melakukan pengembangan untuk menjerat keduanya dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, sudah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu.
4 Tahun Plus Denda 200 Juta, Vonis Mantan Bupati Probilinggo Dan Suaminya Separuh Dari Tuntutan Jpu, Beriku Di bawah Ini Kronologi Detailnya
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor-PHI Surabaya, telah memutus perkara tindak pidana korupsi jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo, non aktif, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminudin.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/6/2022), sekitar pukul 09.00 WIB itu, keduanya di putus dengan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp. 200 juta. Jika denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Keduanya dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto, saat diwawancarai menyatakan kalau sebenarnya putusan hakim tersebut separuh dari yang apa yang menjadi tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya pihak jaksa menuntut kedua terdakwa selama 8 tahun.
Karenanya pihak jaksa masih akan melakukan koordinasi dan berfikir secara bersama-sama untuk menentukan upaya kedepannya.
“Kami mengapresiasi putusan majlis hakim yang sependapat dengan apa yang menjadi tuntutan kami. Maka dari itu untuk langkah kedepan kami pikir-pikir dulu,” ucapnya.
Disamping itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Bunadi Wibakso, menyatakan kalau pada dasarnya apa yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti. Harusnya sesuai dengan nota pembelaan dari penasehat hukum, kedua terdakwa dinyatakan bebas dari kasus tersebut.
“Kami masih akan pikir-pikir bersama klien kami. Apakah nanti akan mau banding atau menerima putusan majlis hakim,” jelasnya.
Sekedar informasi, Puput Tantriana Sari, bupati Probolinggo non aktif dan suami, Hasan Aminudin melakukan tindak pidana jual beli jabatan pj. kades. Iapun diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada bulan agustus 2021 lalu.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews. surabaya jatim)