TP4D Telah Dibubarkan oleh Jaksa Agung: Bolehkah Kejaksaan Negeri Situbondo Melakukan Pendampingan Terhadap Kegiatan Proyek Pasar Besuki,?

Sitjenarnews.com Situbondo Jum’at 18 November 2022 : Seperti kita ketahui bersama Polemik pembangunan pasar Besuki, Situbondo, yang akhir – akhir ini menjadi sorotan masyarakat Luas Di Situbondo,yang mana pihak kontraktor Diduga terkesan bersikap kurang kooperatif terhadap upaya Peran Serta Masyarakat sebagai kontrol pekerjaan, yang diwakili oleh beberapa aktivis Dan Jurnalis yang ada di Situbondo Sebagaimana Diatur dalam pasal 32 Huruf d dan e. Di PP.NO 22 tahun 2000. yang Mengatur Penyelenggaraan jasa Kontruksi yang Berasal dari dana APBD dan APBN.

Keterangan fhoto, Tim pendamping Dari kejari Situbondo seharusnya melakukan determinasi informasi terkait pembangunan pasar besuki

Yang mana latar belakang diterbitkannya PP No 22 Tahun 2020 merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, penyederhanaan skema dan pengaturan jasa konstruksi agar tidak membebani masyarakat, serta menjamin arah kebijakan jasa konstruksi yang baik dan mengedepankan profesionalisme.

Seperti diberitakan sebelumnya Saat Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news Mengonfirmasi pihak kontraktor bahwa pekerjaan mereka sudah dalam pengawasan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Maka karena dirasa sangat Perlu untuk Melakukan Konfirmasi langsung ke Kejaksaan Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news siang ini Mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo untuk Meminta Tim Pendamping yang Seharusnya Segera Melakukan Determinasi Informasi agar gaduh nya pemberitaan Terkait Polemik Pembangunan Pasar Besuki ini Segera bisa Diakhiri.

Siang ini juga Jum’at 18 November 2022 Sekira Pukul 13:00 Wib. Tim Investigasi dari Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news langsung Mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo dan Bertemu langsung dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Situbondo Alfiah Yustiningrum, S.H.

Saat dikonfirmasi Siang ini Jum’at Siang 18 November 2022, Alfiah Yustiningrum, S.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Situbondo memberikan penjelasan mengenai hal tersebut di atas. Menurutnya, benar bahwa Kejari Situbondo memang melakukan pendampingan secara hukum (Legal Standing) terhadap Proyek Pembangunan Pasar Besuki, namun bukan pada persoalan teknis di lapangan. Jumat, 18 November 2022.

Baca juga:  "Kedholiman Gaya Baru" Yang Di duga dilakukan Oleh Oknum Polsek Kangean, Aktivis Kepulaun Angkat Bicara

“Kami hanya melakukan pendampingan hukum terhadap Proyek Pasar Besuki, bukan urusan teknisnya,” jawab Kasi Datun ketika dikonfirmasi oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news.siang ini

“Pendampingan yang kami lakukan berdasarkan permintaan dari Pemerintah Daerah. Itu pun kami pilah hanya kepada proyek pekerjaan dengan nilai 1 milyar ke atas,” sambungnya.

Kasi Datun juga menambahkan bahwa Kejari Situbondo bisa melakukan pendampingan dan pengawasan secara teknis kepada proyek pekerjaan yang bersifat strategis melalui bagian yang disebut dengan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

Tugas pengawasan pekerjaan ini sebelumnya merupakan kewenangan dari Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah (TP4D), namun sudah resmi dibubarkan oleh Jaksa Agung, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., melalui Keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019.

“Untuk Proyek Pembangunan Pasar Besuki, Kejari tidak menurunkan Tim PPS, karena tidak tergolong kedalam klasifikasi pembangunan strategis,” pungkas Kasi Datun Kejaksaan Negeri Situbondo ini saat diwawancarai oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim.

Keterangan fhoto, Tim pendamping Dari kejari Situbondo seharusnya melakukan determinasi informasi terkait pembangunan pasar besuki

Simak Berikut dibawah ini adalah Cuplikan Video Dokumentasi Pembangunan Pasar Besuki yang Berhasil Dihimpun oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news:

(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)

error: