Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Jum’at 12 Agustus 2022; Lagi-lagi dan Lagi. Seorang kepala daerah (BUPATI) Sore tadi dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Hal ini Memanglah Sungguh memilukan. Seakan tidak ada kapok-kapoknya. Padahal, sudah ratusan kepala daerah dikerangkeng akibat korupsi dan Suap/Gratifikasi.
Rentetan kasus korupsi ini biasanya bermuara kepada satu peristilahan yang telah merata digunakan di setiap proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Peristilahan dimaksud yaitu soal management fee atas proyek. Namanya macam-macam, tapi intinya sama saja: setoran “jatah preman” alias japrem.
Peristilahannya dibuat keren tapi menyesatkan. Antara lain: success fee, marketing fee, arrangement fee atau network fee. Istilah-istilah ini seringkali tidak jelas besaran persentasenya.
Sudah pastinya, pagu pembiayaannya sama sekali tidak ada kaitan dengan jenis pekerjaan proyeknya. Seringkali bahkan besaran fee dibuat tidak masuk akal.
Yang menjadi korban adalah penerima proyek yang harus akhirnya mengorbankan mutu. Spesifikasinya pun dikurangi habis untuk mengejar setoran fee.negara dan masyarakat lah yang menanggung kerugian ini semua.
Bancakan. Terlalu banyak yang harus dibagi. Maka, Jadi Lekas rusaklah proyek pembangunan Indonesia terlebih hal ini lagi Marak di Daerah – Daerah. IRONINYA hal ini Sudah menjadi tradisi dan konvensi tidak tertulis bahwa dalam setiap anggaran proyek disertakan di dalamnya management fee.
Fee inilah yang akan mengalir sampai jauh, mempergendut rekening para oknum pejabat negara. Karena urusan fee inilah banyak yang harus digiring ke hotel prodeo.
Sudah terlalu banyak korban terjerat urusan management fee ini. Hampir semua tingkatan. Pusat dan daerah. Pejabat legislatif, eksekutif, dan juga yudikatif. Pernah kena semuanya. Tak ada henti-hentinya, dari dulu sampai sekarang. Tidak ada yang mengambil pelajaran.
Apa yang dilakukan KPK menjerat dan mempermalukan tidak memberi efek jera sepertinya. Sepertinya harus dibuat lebih dramatis lagi bahwa siapa saja yang terbukti korupsi harus menerima risiko public humiliation.
Dipermalukan secara terbuka sehingga menimbulkan jera. Semua mata harus lebih awas. Karena negara sudah memberi mandat kepada semua kita untuk berpartisipasi dalam pengawasan tindak pidana korupsi.
Sebenarnya Ada imbalan bagi siapa saja yang mampu melaporkan kejahatan kemanusiaan korupsi. Semoga program ini menstimulasi semua untuk secara dekat memantau gerakan para penjahat maling dan rampok Uang negara Ini .dan untuk Indonesia yang bersih korupsi mari kita musnahkan tradisi buruk ini.
Sekedar Diketahui dan diberitakan Sebelumnya Oleh Media Online dan Cetak Sitijenarnews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejak 2004 hingga Juni 2022 ada 362 orang yang merupakan pelaku dunia usaha Jasa Konstruksi/Kontraktor. yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka biasanya melakukan suap maupun gratifikasi pada penyelenggara negara mulai dari Kelas Kepala Dinas Sampai Bupati.
Diketahui “KPK telah memproses pelaku tindak pidana korupsi sebanyak 1.425 orang. Dari sejumlah pelaku tersebut, tercatat sebanyak 362 orang pelaku korupsi dari sektor pelaku dunia usaha jasa Konstruksi. Nah dengan modus operandi yang paling banyak terkait dengan penyuapan dan pemberian gratifikasi,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardhiana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sitijenarnews.com di Jakarta Kemarin Kamis Siang , 11 Agustus 2022.
Yang mana Kebanyakan dari mereka, sambung Wawan, melakukan penyuapan maupun pemberian gratifikasi demi melancarkan usaha mereka. Termasuk, untuk memenangkan tender hingga memonopoli proyek.
“Terjadi karena antara lain adanya keinginan para pelaku usaha agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang jasa yang diikutinya, ingin memonopoli proyek-proyek, atau ingin mendapatkan prioritas dalam pengurusan perizinan tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku,” tegasnya.
Alasan inilah yang membuat KPK terus melakukan pencegahan di sektor pelaku usaha. Wawan mengatakan upaya penindakan saja sebenarnya tak cukup.
Salah satu cara pencegahan yang dilakukan, kata dia, adalah dengan mendorong komitmen antikorupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral dengan melibatkan pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait.
Tak hanya itu, pencegahan ini juga harusnya dilakukan yang terintegritas. “Kami ingin mendorong dan memotivasi seluruh pelaku dunia usaha agar taat asas dan taat aturan hukum untuk menjauhi praktik korupsi,” pesan Wawan.
“Kejahatan korupsi menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, sehingga diharapkan kita bersama-sama menyatakan diri untuk tidak korupsi dan turut aktif melakukan gerakan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
penulis By; Eko Febrianto Ketua Umum LSM SITI JENAR Yang juga Pimpinan Perusahaan dan Redaksi Media Online dan Cetak Sitijenarnews.com Serta Headline.news.info
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.com dan Headline.news.info)