Untuk Menekan Jumlah Pelanggaran di Tubuh POLRI, Bila Ada Anggota Polisi dibawah yang Bermasalah, Atasan Dua Tingkat Diatasnya juga Akan Ikut Ditindak

Sitijenarnews.Com Jakarta Minggu 10 April 2022; Kini ada aturan baru bagi oknum polisi di Bawah yang melakukan pelanggaran.

Dok Fhoto, polisi yang disidang etik.

Divisi Propam Polri pun melakukan inspeksi mendadak (sidak).

 

Sidak ini dilakukan karena tingginya pelanggaran anggota Polda Jawa Barat periode 2020-2022.

 

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Polda Jawa Barat pada Jumat, 8 April 2022.

 

Bentuk pelanggaran KEPP (kode etik profesi Polri) anggota Polda Jawa Barat antara lain penyalahgunaan narkoba, melakukan tindak pidana, tidak profesional, disersi dan pelanggaran lainnya.

 

Untuk itu, Sambo memerintahkan agar pelanggaran anggota di jajaran Polda Jawa Barat dihilangkan.

 

“Tahun 2022, dengan hadirnya Divisi Propam Polri di Polda Jabar untuk tidak ada pelanggaran (zero pelanggaran),” kata Sambo kepada wartawan pada Sabtu (9/4/2022).

 

Selanjutnya, Sambo mengingatkan seluruh jajaran Polda Jawa Barat melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil.

 

Caranya, kata dia, Kapolres jajaran harus turun langsung melihat komplain dan menyelesaikannya secara cepat.

 

“Temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan KaPolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” jelas dia.

 

“Akan tetapi, dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” ucapnya.

 

Hal itu, kata dia, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang sudah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap 2/2022, diatur bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim.

Baca juga:  Dan Akhirnya, Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat dengan PTDH karena Terlibat Peredaran Narkoba dan Positif Sabu

 

Kemudian Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya,” tegas Sambo.

 

Selain itu, Sambo menginstruksikan Polres jajaran Polda Jawa Barat supaya menjadi manajer tingkat bahwa yang memiliki kemampuan teknis secara baik, benar dan bertanggung jawab.

 

Tentu, Propam hanya bisa menyelesaikan persoalan anggota di hilir.

 

“Di hulu, kita harus bersinergi dan dilakukan penelusuran awal serta dilakukan pengecekan kembali dan tindaklanjut melakukan pembenaran. Kedisiplinan nasional harus kita mulai menjadi garda terdepan, kita menganut Satya Haprabu,” ujarnya.

 

Karena, kata Sambo, kedepan tantangan yang akan dihadapi semakin berat mengingat sekarang era digital disrupsi teknologi. Maka dari itu, seluruh jajaran Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

 

“Jaga marwah dan wibawa institusi Polri, tingkatkan dedikasi, loyalitas dan mampu menjaga nama baik Polri,” tandasnya.

 

(Red/Tim Biro Pusat Sitijenarnews)