Update Info KPK Hari ini; Setelah siang ini Panggil 4 Saksi Kasus Korupsi Bupati Probolinggo Penyidik KPK Sore Ini Juga Panggil 12 Saksi Usut Kasus Suap dan Fee Proyek oleh Bupati Bogor Ade Yasin

Sitijenarnews.com Jakarta Senin 30 Mei 2022; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sore ini masih terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Dok Fhoto Koruptor, Bupati Bogor Ade Yasin (tengah) yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dan Fee Proyek dari kontraktor sebesar 15 %

Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik memanggil 12 saksi pada sore hari ini, Senin (30/5/2022).

 

Mereka adalah kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas Hartanto Hoetomo, Direktur PT Nenci Citra Pratama Nelse. S, Direktur CV Arafah M. Hendri, Direktur CV Perdana Raya Yusuf Sofian, Direktur CV Oryano Maratu Liana, Direktur PT Rama Perkasa Susilo, dan Direktur Utama PT Lambok Ulina Bastian Sianturi.

 

Kemudian karyawan PT Lambok Ulina Makmur Hutapea, Direktur Utama PT Tureletto Batu Indah Yosep Oscar Jawa Battu, Direktur CV Cipta Kesuma Ma’arup Fitriyadi, wiraswasta Dedi Wandika, dan pensiunan Amhar Rawi.

 

Mereka semua akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

 

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY [Ade Yasin],” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis.

 

KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

 

Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

 

Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.

Baca juga:  Polres Pasuruan Suplai Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan

 

Dalam konstruksi perkara, diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK perwakilan Jawa Barat sang bupati menyuap Oknum BPK ironjnya uang suap tersebut berasal dari Uang Upeti Yang Berbentuk Fee di Setiap Kegiatan Proyek yang mana selama ini hampir disemua Daerah Fee Proyek dengan Jumlah fantastis memang sudah menjadi tradisi buruk yang terus terlestarikan.

 

Selanjutnya, BPK perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Pemkab Bogor.

“Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM [Anthon], AM [Arko], HNRK [Hendra], GGTR [Gerri] dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Sekira Januari 2022, lanjut Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan dan Maulana dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim.

“AY [Ade] menerima laporan dari IA [Ihsan] bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan ‘diusahakan agar WTP’,” ungkap Firli.

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sejumlah sekira Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon di salah satu tempat di Bandung.

Anthon kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan di mananantinya obyek audit hanya untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu.

Baca juga:  Buntut dari di Tangkapnya Bupati dan puluhan anak buahnya, terbaru kini KPK Geledah Kantor Bupati dan Puluhan Kantor Dinas di Pemalang

Firli mengatakan, proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 hingga April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

“Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” katanya.

“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar,” sambung Firli.

 

Dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Ade Yasin, KPK mengamankan uang Rp1,024 miliar.

Terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekira Rp454 juta.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  Terbukti korupsi dalam kasus pembebasan lahan untuk tol Mantan Pangdam V/Brawijaya, Letjen (Purn) Djadja Suparman akhirnya Dieksekusi ke Lapas Militer

 

Hal ini Sekali lagi membuktikan bahwa Reword opini apapun di Negara ini Bebas Dibeli bahkan dengan uang harampun. Ironi sekali bukan?

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: