Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 1 Juni 2022; Dalam waktu dekat ini Bupati Langkat.Terbit Rencana Perangin Angin, tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Langkat, bakal duduk di kursi persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Langkat nonaktif itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pelimpahan berkas perkara serta surat dakwaan tersangka Terbit Rencana Perangin Angin telah dilakukan pada Selasa (31/5/2022).
Menurut Ali, saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacan dakwaan para tersangka.
Tak hanya Terbit Rencana, berkas perkara empat tersangka lainnya juga ikut dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta di hari yang sama.
Keempat tersangka lainnya itu yakni Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin yang juga kakak Terbit Recana.
Kemudian tiga pihak swasta, yakni Muara Perangin-Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra.
Ali menambahkan, dengan pelimpahan tersebut, penahanan kelima terdakwa itu beralih dari kewenangan jaksa menjadi Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Saat ini tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Iskandar Perangin Angin terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.
Sedangkan untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin Angin.
Tersangka Muara Perangin Angin menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar serta orang-orang kepercayaannya, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada 18 Januari 2021. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp786 juta.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Red/Tim- Biro Pusat Sitijenarnews)