Update Info Terkini; Sore Ini KPK Geledah Apartemen Kempinski Residence Tempat Bendum PBNU Mardani H Maming

Sitijenarnews.com Jakarta Selasa 28 Juni 2022; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Apartemen Kempinski Residence Jakarta Pusat untuk menggeledeh apartemen yang ditempati Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.

Dok Fhoto, Biro Sitijenarnews Jakarta; Penyidik KPK memasukkan berkas hasil penggeledehan di apartemen Bendum PBNU Mardani H Maming

“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).

 

Berdasarkan pantauan lapangan, deretan mobil KPK yang mayoritas berwarna hitam diparkir mulai dari lobi hingga jalan menuju lobi apartemen.

 

Seusai menggeledah dan membawa sejumlah berkas, deretan mobil tersebut bergerak ke parkir P-10.

 

Seperti diketahui, Mardani H Maming yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan, pada Senin (27/6/2022) mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

Mardani melakukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalsel saat menjadi Bupati pada periode 2010-2018.

 

Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan menyebut, terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya.

 

Dia mengatakan, kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.

 

“Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu 25 Juni 2022.

 

Menurutnya, status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali dibocorkan oleh pihak Imigrasi terkait pencekalan ke luar negeri. Padahal kliennya saat itu justru belum menerima surat penetapan tersangka.

 

“Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” kata Irawan.

 

Sekedar diketahui; Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Baca juga:  BKSDA dan Direskrimsus Polda DIY lepas Liarkan 8 Merak di Taman Nasional Baluran Situbondo Jatim

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mardani Maming. Lembaga antirasuah itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI

KPK telah meminta imigrasi kemenkumham untuk mencekal Mardani Maming beserta adiknya, Rois Sunandar untuk keluar Indonesia. Lembaga antikorupsi itu mengatakan, pencekalan selama enam bulan tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan.

Dalam perkembangannya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/6) lalu. Mantan bupati Tanah Bumbu itu menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

KPK pun mengaku, siap menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Timur itu. Meski demikian, dia mengatakan bahwa KPK hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: