Sitijenarnews.com Surabaya, Jawa Timur – Rabu, 24 September 2025: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Kabupaten Situbondo. Terbaru kini Mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, pada Selasa 23 September 2025 diperiksa oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Madaeng, Sidoarjo.
Meski saat ini statusnya adalah terdakwa dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, KPK tetap memanggil Karna sebagai saksi. Pemeriksaan ini ditujukan untuk memperkuat konstruksi perkara, melengkapi berkas, serta mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam pusaran korupsi dana PEN dan Pengadaan barang dan jasa di kabupaten Situbondo.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Kami ingin memastikan pola persekongkolan yang terjadi, sekaligus mengungkap siapa saja penerima manfaat dari proyek-proyek tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media ini.
Dari hasil penyidikan, KPK menduga terdapat praktik manipulasi dalam proses tender proyek. Sejumlah proyek yang dibiayai dari uang negara ini sengaja diarahkan kepada rekanan kontraktor tertentu dengan kesepakatan fee proyek. Fee tersebut kemudian didistribusikan ke oknum pejabat teknis hingga ke tingkat pimpinan daerah.
“Sekali lagi untuk kali ini Saksi didalami terkait proses pengadaan barang dan jasa pada dinas PUPR Kabupaten Situbondo Tepatnya pada hari Selasa kemarin, 23 September 2025. Imbuh Budi Prasetyo,dalam keterangan tertulis yang diterima oleh awak media Siang Ini Rabu, 24 September 2025.
Skema ini sangatlah jelas memperlihatkan bahwa dana publik yang seharusnya digunakan secara tepat dan berdampak langsung pada masyarakat justru diperdagangkan untuk memperkaya segelintir pihak. Dugaan praktik kolusi dan suap inilah yang menjadi titik fokus penyidik KPK kali ini.

Sebelum memeriksa Karna, KPK beberapa saat lalu juga telah terlebih dahulu memanggil delapan saksi kunci lain dalam kasus tersebut yaitu tepatnya pada 8 Mei 2025 lalu di Polres Bondowoso. Mereka terdiri dari kalangan kontraktor, pejabat dinas, hingga pensiunan ASN.
Adapun nama-nama yang diperiksa di antaranya adalah pemilik CV Madiun, CV Putra Panji Jaya, CV Saka Jaya, CV Delapan Jaya, Direktur CV Citra Bangun Persada Surapi, serta Komisaris PT Andhika Karya Wijaya, Yossy Sandra Setiawan. Dari kalangan birokrasi, penyidik menghadirkan Agus Yanto (Kasubag Penyusunan Program Dinas PUPP), Andri Setiawan (PNS Dinas PUPP), Jijib Eko Purnomo (Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR), dan Khatib Al Barroz (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Situbondo).
Selain itu, pensiunan PNS bernama Tutik Margiyanti juga dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam proses pengadaan. Hasil keterangan para saksi tersebut dinilai penting untuk memetakan jejaring korupsi yang lebih luas.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo periode 2021–2024, serta Eko Prionggo Jati, mantan Kabid Bina Marga sekaligus Plt. Kepala Dinas PUPR Situbondo.
Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di Situbondo. Saat ini keduanya sudah duduk di kursi terdakwa di PN Tipikor Surabaya. Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut tergolong berat, dengan kemungkinan pidana penjara belasan hingga puluhan tahun, bahkan hukuman seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Kasus korupsi di Kabupaten Situbondo ini juga telah menyita perhatian publik luas, khususnya masyarakat Kabupaten Situbondo yang dikenal dengan sebutan “Kabupaten Santri”. Dana Negara yang seharusnya menjadi instrumen pemulihan ekonomi pasca pandemi justru disalahgunakan untuk bancakan proyek oleh oknum pejabat daerah.

Masyarakat kini menaruh harapan besar agar KPK tidak hanya berhenti pada terdakwa utama, tetapi juga menjerat aktor lain yang ikut bermain di balik layar. Transparansi dan ketegasan KPK diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi kepala daerah maupun pejabat lain agar tidak menyalahgunakan dan mengkhianati amanah publik.
(Redaksi/Tim Biro Investigasi Siti Jenar Group Multimedia, Surabaya Jatim)







