Polemik HGU Tambak Kalianget Kian Panas, Berikut Poin Penting Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo

Sitijenarnews.com Situbondo — Polemik sengketa Hak Guna Usaha (HGU) puluhan hektare lahan tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, terus memanas dan menjadi perhatian luas publik. Di tengah meningkatnya ketegangan di lapangan, Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo akhirnya membuka sejumlah fakta serta keputusan penting melalui hasil resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026.

Inilah Poin-Poin Penting Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo Bongkar Polemik HGU Puluhan Hektare Tambak Kalianget yang Kian Memanas

Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Situbondo tersebut mempertemukan berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan masyarakat Desa Kalianget, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, hingga pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo. Forum itu digelar sebagai upaya mencari jalan terang atas konflik agraria yang selama ini memicu keresahan masyarakat pesisir Karangmalang Utara.

Berdasarkan Berita Acara resmi Nomor: 1431.100/BA/2026, DPRD Situbondo menyatakan bahwa sengketa lahan tambak tersebut belum dapat diputuskan secara final karena masih diperlukan pembuktian terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat.

Namun demikian, RDPU tersebut menghasilkan sejumlah poin penting yang kini menjadi perhatian publik dan dinilai dapat menentukan arah penyelesaian konflik HGU tambak Kalianget ke depan.

Salah satu poin utama dalam hasil resmi RDP ialah perlunya dilakukan pemetaan terhadap kepemilikan tanah di area tambak yang disengketakan. DPRD menilai proses tersebut penting untuk mengetahui secara jelas status penguasaan dan pemanfaatan lahan yang selama ini dikelola masyarakat.

Selain itu, Komisi I DPRD Situbondo juga meminta masyarakat menyiapkan bukti-bukti dan saksi terkait penguasaan serta pemanfaatan lahan tambak yang menjadi objek sengketa.

Masyarakat juga diberikan ruang untuk mengajukan permohonan kepada Kantor ATR/BPN atas dugaan tanah terlantar yang selama ini telah dikuasai dan dimanfaatkan warga pesisir Karangmalang Utara. Pengajuan tersebut harus disertai dokumen pendukung dan keterangan saksi yang diperlukan.

Baca juga:  OTT KPK Hari ini Akhirnya Bongkar Skandal Pemerasan Sertifikasi K3,Wamenaker Yang Sok Suci dan Sok Pahlawan Immanuel Ebenezer Pun Akhirnya Ditangkap

Poin penting lainnya yang menjadi sorotan ialah keputusan DPRD Situbondo untuk kembali menjadwalkan RDP lanjutan guna melakukan klarifikasi terhadap keabsahan HGU milik PT. Budidaya Tampora yang disebut terbit pada 25 Juli 2025.

RDP lanjutan tersebut akan digelar setelah masyarakat bersama pihak ATR/BPN menyelesaikan proses pengumpulan bukti dan verifikasi lapangan terkait status penguasaan lahan tambak yang dipersengketakan.

Tidak hanya itu, dalam hasil resmi RDPU juga muncul poin yang menyita perhatian publik terkait dugaan intimidasi terhadap masyarakat.

Komisi I DPRD Situbondo secara resmi meminta Camat Banyuglugur melakukan pendekatan kepada PT. Budidaya Tampora agar tidak melakukan tindakan kekerasan maupun cara-cara yang mengarah pada premanisme terhadap warga selama konflik berlangsung.

Poin tersebut muncul setelah adanya asumsi kuat terkait potensi konflik horizontal di tengah masyarakat akibat dugaan ucapan intimidasi yang disebut berasal dari pihak perusahaan.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, ATR/BPN Kabupaten Situbondo juga diminta melakukan monitoring dan peninjauan langsung ke lokasi sengketa tambak di Dusun Karangmalang Utara guna mengetahui kondisi riil sekaligus mengkaji keabsahan HGU yang saat ini menjadi sumber polemik.

Seperti diketahui, konflik HGU tambak di Desa Kalianget sebelumnya memang telah menjadi perhatian masyarakat luas. Polemik tersebut bahkan semakin memanas setelah muncul berbagai pengakuan warga terkait dugaan penelantaran lahan, pembabatan tambak rakyat, hingga tekanan psikologis yang mereka alami selama konflik berlangsung.

Dalam audiensi sebelumnya, masyarakat bersama pendamping dari LSM SITI JENAR secara terbuka menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi akibat sengketa agraria tersebut.

Situasi forum bahkan sempat memanas ketika dibahas video viral Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil mengucapkan kalimat, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”

Baca juga:  Release DPO Terbaru Politikus PDI Perjuangan HARUN MASIKU Kembali Diterbitkan Oleh KPK

Video tersebut disebut menimbulkan keresahan dan rasa takut di tengah masyarakat pesisir Kalianget yang selama ini menggantungkan hidup dari tambak yang kini disengketakan.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti pernyataan pihak perusahaan yang mengaku telah membeli lahan tersebut dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Pernyataan lain yang menyebut DPR tidak memiliki hak ikut campur dalam sengketa lahan juga menuai reaksi keras dari peserta audiensi.

Dalam forum tersebut, perwakilan LSM SITI JENAR, Eko Subaidi, menegaskan bahwa konflik agraria tidak boleh hanya dipandang dari sisi administrasi pertanahan semata.

Menurutnya, tanah bagi masyarakat pesisir bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang menyangkut sejarah keluarga dan sumber penghidupan rakyat kecil.

“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada identitas, ada sejarah keluarga, ada sumber penghidupan rakyat kecil,” tegas Eko dalam audiensi tersebut.

Ia juga menyinggung amanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo turut menyampaikan keterangan penting bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang saat ini disengketakan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Kalianget juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 sebagaimana yang saat ini menjadi sumber polemik di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan baru terkait proses administrasi pertanahan yang selama ini berjalan dan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Meski audiensi berlangsung cukup panas dan penuh perdebatan, masyarakat menyambut positif hasil resmi RDPU DPRD Situbondo tersebut. Warga berharap langkah verifikasi lapangan dan proses klarifikasi legalitas HGU nantinya benar-benar dilakukan secara objektif dan terbuka.

Baca juga:  Petik Laut Lesanan Lor Pesisir Besuki 2025: Doa, Syukur, dan Warisan Bahari yang Hidup

Masyarakat pesisir Karangmalang Utara juga berharap polemik sengketa tambak yang telah berlangsung cukup lama tersebut dapat segera menemukan penyelesaian yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi rakyat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tambak.

Keterangan fhoto: LSM SITI JENAR Konsisten terus kawal masyarakat terdampak dalam polemik HGU di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.

LSM SITI JENAR sendiri menegaskan akan terus mengawal jalannya proses penyelesaian konflik agraria di Desa Kalianget hingga persoalan tersebut benar-benar menemukan titik terang yang berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat.

(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)