Berikut tata Cara Melaporkan Oknum Polisi Nakal ke Divisi Propam Mudah dan Keamanan anda dipastikan Terjamin

Sitijenarnews.com Sabtu 4 Juni 2022; Setiap masyarakat perlu mengetahui pula tata cara melaporkan polisi ke Propam tujuannya untuk menegakkan keadilan hukum yang ada disekitar kita. Dan Seperti kita ketahui bahwa polisi memiliki tugas untuk melindungi masyarakat, serta menindak setiap ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat.

Dok Fhoto: Contoh Surat Balasan Resmi dari Divisi Propam Mabes Polri

Dengan kata lain, polisi merupakan gerbang pertama keadilan. Polisi merupakan institusi yang tugas utamanya membuat masyarakat merasa aman, terlindungi, dan mendapatkan hak – haknya. Setiap tindak pidana atau pelanggaran hak, bisa segera dilaporkan ke polisi.

 

Nah Namun bagaimana jika polisi itu sendiri yang melakukan tidak melanggar hak atau ketidakadilan? Apakah ada tempat untuk mengadukan atau melaporkannya? Di Indonesia ada divisi yang dibuat untuk menangani hal tersebut, yang diberi nama Divisi Profesi dan Pengamanan atau akronimnya Propam.

Dok Fhoto, Ketua Umum Lsm Siti Jenar yang Juga Pimpinan Media Sitijenarnews di Divisi Propam Mabes Polri

Masyarakat bisa melaporkan setiap tindakan polisi yang melanggar hukum ke Propam tersebut. Nantinya Propam yang akan memberi tindakan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dan pastinya Setiap elemen masyarakat bisa membuat laporan ke Propam.

 

Berikut di bawah ini tata Cara Melaporkan Polisi Ke Propam Jaminan Aman

Tugas utama Propam adalah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta menegakkan disiplin dan ketertiban untuk seluruh anggota kepolisian. Artinya ketika Anda polisi yang bertindak diluar dari ketentuan, maka Propam yang akan segera menertibkannya.

 

Di Indonesia sering diberitakan polisi yang bertindak diluar kewenangannya. Polisi yang tugas utamanya adalah menegakkan keadilan, justru menjadi pelanggar ketidakadilan tersebut. Beberapa oknum polisi menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

 

Penyalahgunaan kekuasaan merupakan salah satu contoh pelanggaran kode etik profesi bagi polisi. Setiap tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Polisi bisa segera dilaporkan ke Propam, dengan cara berikut ini.

Baca juga:  Ferdy Sambo Resmi ajukan banding, seberapa besar peluangnya lolos hukuman mati? Dan apakah Pengertian Banding. Kasasi,Grasi dll Berikut ini Paparan lengkapnya
Dok Fhoto, Ketua Umum Lsm Siti Jenar yang Juga Pimpinan Media Sitijenarnews di Divisi Propam Mabes Polri

Melapor ke Sentra Pelayanan Propam

 

Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk melaporkan polisi adalah melapor langsung ke sentra pelayanan Propam Polri, baik di tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri.

Di sana, pelapor dapat menjelaskan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh anggota Polri.

Dalam Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, pelanggaran yang diadukan dapat terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.

Penyimpangan perilaku yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana.

cara melaporkan polisi ke Propam yang pertama adalah dengan datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam. Sentra Pelayanan Propam ini berada di Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan, tepatnya di gedung utama lantai 1, Mabes Polri. Dengan  alamat lengkapnya di Alamat : Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110

 

Nantinya pelapor cukup menguraikan maksud atau tujuan kedatangan, dan melaporkan masalah tindak melanggar hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Propam akan segera menindaklanjuti laporan yang Anda buat. Atau dengan cara mengadukan dengan nomor propam mabes polri: (021)7218615

 

  1. Pengadu/pelapor datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan dengan menyampaikan maksud serta tujuan, permasalahan / kejadian yang akan dilaporkan/diadukan.
  2. Pengadu/pelapor membuat surat secara tertulis yang dialamatkan kepada Kadiv Propam Polri atau Kabid Propam Polda setempat yang berisikan maksud serta tujuan, permasalahan/kejadian yang akan dilaporkan/diadukan.
  3. Pengadu/pelapor membuat surat melalui e-mail yang memuat uraian singkat maksud serta tujuan permasalahan/kejadian

 

Setelah memberikan laporan dan aduan, masyarakat bisa memantau proses hukum yang berlangsung. Masyarakat yang menjadi pengadu atau pelapor dapat memantau perkembangan perkara yang diajukan ke Divisi Propam melalui tiga cara Seperti di bawah ini :

  1. Petugas pengaduan memberikan informasi tentang tindak lanjut atas laporan atau pengaduan yang disampaikan.
  2. Petugas yang menerima tindak lanjut pengaduan atau laporan akan memberikan informasi tentang perkembangan penanganannya sampai dengan kasus tersebut terbukti atau tidak.
  3. Pelapor atau pengadu dapat menghubungi pada menu > kontak pada website atau email : info@propam.polri.go.id atau monitoring Yanduan Divpropam POLRI dengan nomor telepon : (021)7218615
Baca juga:  Setelah digelar di Kantor DIVRE Jatim Siang ini Serah Terima Jabatan ADM Perhutani Bondowoso dilaksanakan di KPH Bondowoso

Membuat Laporan Berupa Surat Tertulis ke Kadiv Propam atau Mengirim ke Email

Selain datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam, Anda juga bisa melaporkan polisi melalui surat tertulis atau surat elektronik yang dikirimkan ke Kadiv Propam. Dalam surat tersebut, cantumkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

 

Surat elektronik bisa disampaikan ke email Propam atau juga ke media sosialnya, seperti Twitter dan Bahkan juga Facebook. Masyarakat perlu menempuh langkah hukum menghadapi polisi penipu dengan cara melaporkannya ke Propam.

 

Melapor Lewat Aplikasi Propam Presisi

Cara mudah lainnya melaporkan polisi pelanggar hukum ke Propam adalah lewat aplikasi Propam Presisi. Aplikasi Propam Presisi ini baru diluncurkan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat melakukan pengaduan ke Propam.

 

Aplikasi Propam Presisi ini bisa didapatkan lewat Play Store dan juga App Store. Nantinya, Anda cukup mengisi nomor KTP untuk mendaftarkan di aplikasi Propam Presisi. Setelah terdaftar, maka akan diminta scan wajah.

 

Setelah verifikasi identitas berhasil, maka Anda bisa membuat laporan pengaduan. Tidak perlu khawatir terhadap identitas anda, karena pelapor akan dilindungi atau dirahasiakan identitasnya. Jika terbukti bersalah, polisi tersebut akan dikenai sanksi pelanggaran kode etik profesi.

 

masyarakat diminta untuk mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut. Kemudian melaporkan ke Bidang Propam atau menghubungi Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615).

Tak hanya lewat telepon, masyarakat juga bisa melaporkan lewat online di Website resmi Div Propam Polri: http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan.

Setelah Melaporkan, Bagaimana Cara Mengetahui Perkembangannya?

Survei menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polisi semakin menurun. Hal ini disebabkan karena banyaknya polisi yang bertindak buruk dan sewenang – wenang serta tidak melakukan tugasnya dengan baik Utama nya polisi yang dinas di Daerah – Daerah.

Baca juga:  Farel Prayoga Putra Daerah Asli Banyuwangi Gemparkan dan 'Goyang Istana Negara', Jokowi,Ibu Negara hingga Menteri Joged Dangdutan di Hari Kemerdekaan

Ketika masyarakat melaporkan polisi yang melanggar kode etik, Propam akan segera menindaknya lewat prosedur yang sudah diatur. Masyarakat juga dapat mengetahui perkembangan laporan tersebut lewat informasi dari petugas Yanduan.

Nantinya Petugas Yanduan akan menyampaikan perkembangannya kepada anda, terkait apakah laporan tersebut terbukti atau tidak. Atau Anda sebagai pelapor juga dapat menghubungi Propam lewat emailnya langsung.

Di aplikasi Propam Presisi tersebut, ada kontak yang bisa bisa dihubungi. Jadi Anda bisa meminta informasi perkembangan kasus polisi yang sudah dilaporkan tersebut. Sudah menjadi kewajiban Propam untuk transparan dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Polisi merupakan tempat masyarakat mengadu atau melapor terkait ketidakadilan yang diketahui atau dialami. Ketika pihak kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran kode etik, masyarakat harus melaporkannya ke Propam. Cara melaporkan polisi ke Propam bisa dengan mudah dilakukan lewat  Aplikasi Propam Presisi.

Dok Fhoto, Ruang Propam Mabes Polri Trunojoyo Jakarta selatan

Sekian dan Semoga Bermanfaat.

 

Penulis By; Eko Febrianto Ketua Umum Lsm Siti Jenar. Yang juga Pimpinan perusahaan Media online dan cetak Sitijenarnews.com dan Headline. News. Info.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.com dan Headline. News. Info.)

error: