Sitijenarnews.com jakarta Senin 27 Juni 2022; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahanan paksa seorang wiraswasta bernama LM Rusdianto Emba terkait kasus korupsi.
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, Rusdianto dijerat terkait penerimaan hadiah atau janji pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur 2021.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka Rusdianto selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal hari ini hingga 16 Juli 2022,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, Senin (27/6).
Karyoto juga mengatakan Rusdianto akan ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
“Rusdianto Emba sebagai pemberi suap,” kata dia.
Setelah selesai konferensi pers, Rusdianto langsung dimasukkan ke mobil tahanan.
Meski demikian, Rusdianto bungkam saat ditanya apakah kakaknya, yakni Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Dan Usai resmi ditahan, Rusdianto enggan berkomentar terkait penahanannya. Ia memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya langsung ke Rutan cabang KPK.
Menurut Karyoto, Rusdianto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Andi Merya Nur (Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026); Mochamad Ardian Noervianto (Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021); Laode M. Syukur Akbar (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna); dan Sukarman Loke (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna).
Ardian bersama dengan Laode M. Syukur Akbar dan Sukarman Loke ialah tersangka penerima suap dalam kasus ini. Sementara Andi Merya dan LM Rusdianto Emba merupakan tersangka pemberi suap.
Karyoto mengatakan Rusdianto merupakan salah satu pengusaha lokal di wilayah Sulawesi Tenggara. Rusdianto, kata Karyoto, juga dikenal sebagai pengusaha yang memiliki koneksi dengan beberapa pejabat baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Percaya dengan koneksi yang dimiliki Rusdianto, Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur kemudian meminta bantuannya untuk mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur di Tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp 350 miliar.
“Diduga ada kesepakatan antara LM RE (LM Rusdianto Emba) dan AMN (Andi Merya Nur), di mana apabila dana PEN sebesar Rp 350 Miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE (LM Rusdianto Emba) akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar,” ucap Karyoto.
Terkait proses pengusulan dana PEN, Rusdianto disebut turut bekerja sama dengan Sukarman Loke yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Permintaan bantuan dilakukan Rusdianto karena ia mengetahui Sukarman sebagai sosok yang memiliki relasi di pemerintah pusat, salah satunya di Kementerian Dalam Negeri.
Ardian didakwa menerima suap yang jumlahnya hingga Rp 2,4 miliar. Dalam dakwaan, disebut bahwa uang diterima Ardian dari Andi Merya selaku Plt. Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba selaku pengusaha dari Kabupaten Muna.
Tidak sendiri, Ardian didakwa menerima suap tersebut bersama Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dan La Ode M. Syukur Akbar.
Merujuk dakwaan, suap ini terkait pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)