Sitijenarnews.com Situbondo Jatim 21 Juli 2022 Pukul 14;00 Wib; Sebuah Keinginan bagi kita semua Seluruh elemen-elemen bangsa Indonesia untuk memiliki Sebuah Pemerintahan baik di pusat dan Utamanya didaerah yang terbebas dari praktik korupsi,
Namun Terkadang itu semua terasa hanya sebuah angan-angan saja melihat maraknya praktik korupsi yang terjadi di Sekitar kita ini, hal ini di perparah dengan banyaknya praktik korupsi yang dipertontonkan secara gamblang oleh aparatur pemerintah daerah.
Praktik korupsi yang menjamur di daerah menjadikan cita-cita demokrasi yang terbebas dari praktik korupsi di pemerintahan daerah seakan sulit terwujud.
Penanganan terkait semakin maraknya praktik korupsi pun telah dilakukan oleh negara mulai dari membuat regulasi hingga membentuk sebuah lembaga yang khusus menangani penyakit yang tak kunjung terobati dan terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan di tanah air yang kita cinta ini.
Sekedar catatan yang Perlu Publik Tau, 70 Persen Pidana Korupsi yang Ditangani KPK Itu Nyata Terjadi di Pemda / Pemerintahan Daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, kasus pidana korupsi sejak 2016 sampai Juni 2022 di pemerintah daerah (pemda) mencapai 70 persen dari total kasus yang ditangani KPK. Jumlah ini tentu belum termasuk kasus yang terjadi usai Juni, karena KPK terus menemukan dugaan pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Nah persentase 70 persen ini didapatkan dari statistik pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) dan pemerintah provinsi (pemprov). Dan Jumlah ini belum termasuk kasus pidana korupsi di DPRD maupun BUMD. “Kalau ditambahkan dengan DPRD mungkin lebih banyak lagi.
Saya kira Selain sistem politik di Indonesia yang masih berbiaya tinggi, maraknya kasus korupsi di daerah ini salah satunya disebabkan tingginya kekuasaan yang dimiliki ditambah adanya kesempatan dan rendahnya integritas. Kekuasaan untuk mengambil keputusan sendiri atau diskresi yang seperti yang dimiliki oleh kepala daerah misalnya. Dan dengan tanpa pengawasan yang memadai hal itu juga menjadi pendorong terjadinya praktik korupsi.
Saya amati dari berbagai referensi yang ada tentang korupsi, salah satunya mengatakan bahwa monopoli ditambah dengan tingginya kekuasaan (diskresi) yang dimiliki seseorang tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi. Atau, dengan kata lain korupsi terjadi karena kekuasaan ditambah adanya kesempatan dan minus integritas.
Saya kira Itu saja Komentar saya Sore ini Menanggapi Berita Heboh Maraknya Maling Uang Rakyat di Daerah Yang mana Saat ini Menjadi Trending Topik hari ini Khususnya Pasca di Tahannya 6 Orang Oleh Kejaksaan Negeri Situbondo tadi Malam yaitu Rabu Malam Kamis 20 Juli Pukul 23;00 Wib Terkait Dengan Dugaan Korupsi UKL – UPL yang mana UKL – UPL Tersebut Menjadi Syarat awal yang bersifat Mutlak Untuk Melakukan Pinjaman Dana PEN Daerah.
Sekian Wassalam dan Selamat malam. Situbondo 21 Juli 2022 Pukul 14;00 Wib.
Penulis By; Pimpinan Perusahaan dan Redaksi Media Online dan Cetak Sitijenarnews.com
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.com dan Headline.news.info)