Sitijenarnews.com Bangkalan Madura Jatim Minggu 11 Desember 2022: Seperti Yang Telah Diberitakan Sebelumnya oleh Tim awak media Sitjenarnews dan Headline-news. Bahwa Tokoh Agama yanh Juga Bupati Bangkalan Lora Abdul Latif Amin Imron tersandung kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Bupati Bangkalan menggunakan uang suap Rp 5,3 miliar yang dia terima salah satunya untuk keperluan survei elektabilitas.
Penetapan tersangka hingga penangkapan dan penahanan Bupati Bangkalan, kata Ketua KPK Firli Bahuri, Saat dikonfirmasi oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan informasi. KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari bukti-bukti.
Saat ini KPK telah menetapkan Abdul Latif beserta 5 tersangka lainnya. Berikut rincian para tersangka yang telah ditahan KPK.
1. Bupati Bangkalan yang akrab disapa Ra Latif ditahan di rutan KPK di Gedung Merah Putih
2. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy, ditahan di rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM Jaya Guntur
4. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM JAya Guntur
5. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, ditahan di rutan KPK di Kavling C1
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, ditahan di rutan KPK di Kavling C1
Firli memaparkan Ra Latif membuka formasi seleksi jabatan untuk sejumlah posisi tingkat pimpinan tinggi hingga jabatan promosi eselon 3 dan 4. ASN yang setuju memberi sejumlah uang agar lulus seleksi jabatan itu. Yakni Agus Eka, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.
“Melalui orang kepercayaannya Bupati
kemudian melakukan permintaan commission fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin bisa dinyatakan lulus terpilih dalam seleksi jabatan,” kata Firli, saat jumpa pers di kantornya, Kamis (8/12/2022).
“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari Tersangka Abdul Latif,” kata Firli.
Firli menyebut total suap yang diterima Latif dalam kasus ini sebesar Rp 5,3 miliar. Teknis penyerahan komitmen fee dilakukan secara tunai melalui orang kepercayaan Latif.
Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan yang diterima Bupati Bangkalan RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi. Sesuai dengan fungsi jabatan yang diinginkan,” kata Firli.
Selain suap jual beli jabatan, Latif juga diduga diterima uang pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan. Besarnya dipatok 10% setiap proyek di Pemkab Bangkalan.
“Selain itu, ada penerimaan sejumlah uang lain yang diterima atau dilakukan saudara tersangka Bupati Bangkalan RALAI karena turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Komitmen fee-nya berkisar 10% dari setiap nilai anggaran proyek,” katanya.
Firli menjelaskan bahwa uang Rp 5,3 miliar itu digunakan oleh Bupati Bangkalan untuk urusan pribadi. Firli menyebut uang hasil suap itu diduga dipakai untuk kebutuan survei elektabilitas.
“Sedangkan uang yang diterima RALAI tersebut diperuntukkan untuk keperluan pribadi di antaranya untuk melakukan survei elektabilitas yang bersangkutan,” Pungkasnya.
Sekedar diketahui bahwa Abdul Latif Amin Imron merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjabat sebagai Bupati Bangkalan untuk periode 2018-2023. Ia menjabat sejak 24 September 2018 setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Timur kalaitu, Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Dia Juga Menjabat Pembina Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bangkalan ini juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada periode 2014-2018. Dia merupakan adik dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, yang juga pernah tersandung kasus hukum di KPK.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news biro Bangkalan Madura)