ADA APA?. Bupati dan Sekda Situbondo Mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo Saat Pihak Kejaksaan Melakukan Pers Release.

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Jum’at 22 Juli 2022; Seperti Diketahui dan Diberitakan sebelumnya Oleh Media Online dan cetak Sitijenarnews.com Siang Ini Kejaksaan Negeri Situbondo Melakukan Pers Realese Terkait Kasus Pengungkapan dugaan Korupsi Persyaratan Pinjaman DANA PEN Daerah.

 

ADA APA?. Bupati dan Sekda Situbondo Mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo Saat Pihak Kejaksaan Melakukan Pers Release.

Kejadian Ganjil dan Sedikit Aneh Ditemukan Oleh Salah Satu Tim Investigasi Awak Media Sitijenarnews.com yang Mana Terpantau Bupati Situbondo KARNA SUSWANDI yang Ditemani Sekda Kabupaten Situbondo Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo Berbarengan pada waktu Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan Pers Release Pengungkapan Kasus Korupsi UKL – UPL di Situbondo ini.

Saat mencoba di konfirmasi Oleh Tim Awak Media Sitijenarnews Perihal ada Apa Tujuan bupati Situbondo dan Sekda Mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Situbondo ini sayangnya yang bersangkutan tidak berkenan berkomentar dan Terkesan Menghindari awak Media Sitijenarnews sembari Bergegas Naik ke Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.

Terpantau pula oleh Tim awak media Sitijenarnews di hampir Waktu yang Bersamaan  Kasat Intel kasat Reskrim dan Wakapolres Polres Situbondo dan Perwakilan dari Kodim 0823 Situbondo ada di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo. bupati Situbondo Datang ditemani Sekda Kabupaten Situbondo Menggunakan Mobil Innova Reborn Warna Hitam.

Menurut Informasi Internal Yang Tidak Mau Disebutkan namanya. bupati dan Beberapa Perwakilan Polres dan Kodim Situbondo ini Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo untuk Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kejaksaan yang  Digelar tiap tanggal 22 Juli. Walau Sebenarnya terkesan Ganjil dikarenakan Momentumnya bersamaan dengan pengungkapan kasus Korupsi yang Menjerat 6 Anak Buahnya yang Terdiri dari 4 Orang Pentolan di Dinas Lingkungan hidup dan 2 Konsultan itu. Dan Kedatangan yang Bersangkutan juga Terkesan Tertutup. Hal inilah yang Membuat Keganjilan Publik. Tak ayal Akan Menimbulkan Kecurigaan dan Opini liar Ditengah – Tengah masyarakat Situbondo yang Menginginkan Kasus Dugaan Korupsi Di Situbondo ini Benar – Benar Ditangani Dengan Profesional dan Terbuka.

ADA APA?. Bupati dan Sekda Situbondo Mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo Saat Pihak Kejaksaan Melakukan Pers Release.

Diberitakan Sebelumnya, oleh Media Cetak dan Online Sitijenarnews.Dalam Pers Releass Resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo yang Digelar Siang Ini Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar berjanji akan mengusut tuntas kasus korupsi jasa penyusunan UKL UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Ratusan Juta Rupiah Ini.

Baca juga:  Pasukan Raider Harimau Yang Bermarkas di Bondowoso dan dibawah naungan Kostrad TNI Hari ini Bergerak ke Papua

 

“Kami akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi jasa UKL UPL di Kantor DLH Situbondo, dengan pagu anggaran sebesar Rp860 juta. Namun anggaran tersebut tidak digunakan sebagai mestinya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp676 juta,” kata Nauli Rahim Siregar, Kepala Kejari Situbondo, saat konfrensi pers dengan sejumlah Awak Media, Jumat Siang (22/7/2022).

Menurut dia, untuk mengungkap otak intelektual kasus korupsi UKL UPL tersebut, sebagai salah satu syarat pencairan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp249 miliar. Jaksa penyidik akan Kembali memanggil enam tersangka untuk melakukan pendalaman atas kasus ini.

“Dalam melakukan pendalaman terhadap enam tersangka, jaksa penyidik juga akan mengungkap larinya aliran uang hasil tindak pidana korupsi UKL UPL di Kantor DLH Situbondo sebesar Rp676 juta lebih,” bebernya.

Kajari Situbondo Nauli juga Kembali menegaskan, penetapan enam tersangka dalam kasus korupsi UKL UPL, yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap enam tersangka di Rutan kelas II B Situbondo. Di antaranya empat tersangka dari unsur Kantor DLH, sedangkan dua tersangka dari penyedia jasa atau konsultan.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus korupsi UKL UPL di Kantor DLH Situbondo, merupakan kado istimewa pada peringatan hari Adhyaksa ke-62 Tahun 2022,” imbuhnya.

Lebih jauh Nauli menegaskan, pihaknya sengaja melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka dalam kasus korupsi UKL UPL. Karena perbuatan melawan hukum enam tersangka itu telah memenuhi alat bukti, dengan pasal yang disangkakan dan mens rea atau niat jahatnya.

“Sedangkan pasal yang disangkakan adalah, pasal (2), (3) dan (9) UU tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU korupsi nomor 31 tahun 1999,”

Dan Seperti diberitakan sebelumnya oleh Media Online dan cetak Sitjenarnews.pada Kamis 21 Juli 2022; Akhirnya Kejaksaan Negeri Situbondo Mulai Berani Melakukan Tindakan tegas Terkait Maraknya Dugaan Kasus Korupsi yang Terjadi di-Kabupaten Situbondo Jawa timur.

Baca juga:  Simak hasil dan keterangan lengkap sidang Isbat Kemenag penetapan 1 Ramadhan 2022 hari ini, berikut jadwal Lengkap puasa Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dan Versi Pemerintah.

 

Hal Itu Itu Dibuktikan dengan Penahanan 6 Orang Pelaku Korupsi UKL – UPL pada Rabu 20 Juli Pukul 23;00 wib. 6 Orang Yang Langsung Ditahan malam ini Terdiri dari 4 Orang Pejabat Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Situbondo yang Terdiri dari Kepala Dinas dan 3 Bawahannya Serta 2 Orang Dari Unsur Penyedia.

 

Adapun beberapa nama Pelaku yang berhasil Dikantongi oleh Awak Media Sitijenarnews adalah;

 

1.Toni Wahyudi Jabatan kasi persampahan

 

2.Usman Jabatan kepala dinas lingkungan hidup

 

3.Anton Sujarwo Jabatan pplh

 

4.Yudistira Jabatan konsultan

 

5.Siswandi Jabatan kasi

 

6.Yudik Krisdianto Jabatan konsultan

Dok Fhoto, salah satu Pelaku saat digelandang ke Lapas Situbondo

Penetapan Tersangka juga diumumkan Oleh Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Reza Malam ini dan Langsung Dilakukan Proses Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo Sekitar pukul 23;WIB.

 

Dan Seperti diberitakan Pula Sebelumnya Tepatnya Pada Sore Hari Sebelum Dilakukan penangkapan terhadap 6 Orang Diatas, tim Media Online dan cetak Sitijenarnews.com Juga Sempat Mewartakan Bahwasanya Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mulai kala itu Terpantau telah kembali memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, dan Innike selaku mantan bendahara Kantor DLH Kabupaten Situbondo.

 

Pemanggilan yang terkesan mendadak itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) UKL UPL di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo Jawa Timur.

 

Info yang Beredar dikalangan Aktivis dan awak media Kala itu. Pemanggilan dilakukan menjelang Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) UKL UPL di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, dengan anggaran Rp 894 juta.

 

Yang mana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) UKL UPL ini adalah Salah Satu Dokumen Persyaratan Untuk Pinjaman Dana PEN dari PT SMI yang juga Tidak disetujui oleh Hampir Seluruh Masyarakat Situbondo ini.

Baca juga:  Ferdy Sambo Resmi ajukan banding, seberapa besar peluangnya lolos hukuman mati? Dan apakah Pengertian Banding. Kasasi,Grasi dll Berikut ini Paparan lengkapnya

 

Terpantau pula Selain kepala DLH dan mantan bendahara DLH, kejaksaan juga memanggil Kabid PPL Kantor DLH Kabupaten Situbondo bersama sembilan orang staf lainnya.

 

Saat dikonfirmasi Oleh Tim Awak Media Sitijenarnews Sore kala itu Kepala Kajari Situbondo Nauli Ibrahim membenarkan penyidik Pidsus memanggil kepala DLH Kabupaten Situbondo bersama 10 orang stafnya, termasuk didalamnya mantan bendahara Kantor DLH Kabupaten Situbondo.

 

“Diakui kepala DLH bersama 10 stafnya dipanggil kembali, untuk pemenuhan dan pencarian alat bukti, karena penegakan korupsi tetap berjalan terus, namun secara tehnis kasi pidsus yang lebih tahu,” ujar Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar,pada Rabu Sore 20 Juli 2022.

 

Kajari Juga Menyinggung akan ada Kado istimewa pada hari adhyaksa ke-62 pada Lusa 22 Juli tahun 2022 mendatang, kami sudah menyiapkan kado istimewanya. Makanya, ayo tunggu kado istimewa tersebut,”bebernya Kepada Awak Media.

 

Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar pun tidak menjelaskan secara rinci kado istimewa yang sudah disiapkan pada hari jadi kejaksaan atau adhyaksa ke-66 tahun 2022. walau Tim Awak Media Sitijenarnews Paham dan Mencurigai Kuat Kalau Kado Itu Adalah Kado Penetapan Tersangka Kasus Korupsi UKL – UPL.

 

Sekedar diketahui, Teruntuk Kasus Yang Menyita Perhatian Publik Seperti Kasus Dugaan Korupsi PEN ini masyarakat luas Situbondo Mengharapkan Semoga Kejaksaan Negeri Situbondo Bertindak Profesional dan dengan Tindakan Tegas seperti arahan Tegas yang Selalu Didengungkan oleh Jaksa Agung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Terkait Pemberantasan Korupsi di Daerah.

ADA APA?. Bupati dan Sekda Situbondo Mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo Saat Pihak Kejaksaan Melakukan Pers Release.

Dikarenakan hampir Mayoritas warga Situbondo Juga Berharap Kasus Korupsi UKL UPL yang Menjadi Syarat Pinjaman PEN ini Harus Di Tuntaskan Siapapun Petinggi Di Pemkab Situbondo Yang Terlibat Harus Ditindak Tegas pula. Karena Ini adalah Tentang Kepercayaan Publik dan Pertaruhan nama Korps adhyaksa di Daerah.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Situbondo Jatim)

error: