Sitijenarnews.com Jakarta Minggu 13 April 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019 hingga 2022.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Abdul Halim Iskandar ikut terlibat dalam proses pemberian dana hibah tersebut. Atas dasar itu, penyidik telah memintai keterangannya serta melakukan penggeledahan di rumah dinas Abdul Halim saat menjabat sebagai Mendes PDTT.
“Jadi, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (13/4/2025).
Menurut Asep, dugaan keterlibatan Abdul Halim bermula dari posisinya saat itu sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Ia bahkan menjabat sebagai ketua fraksi, yang memiliki peran penting dalam pengusulan alokasi dana hibah melalui mekanisme pokok pikiran (Pokir).
“Mantan Mendes itu dulunya pada tempus pemberian hibah ini merupakan salah satu anggota DPRD di Jawa Timur. Kalau tidak salah, saat itu beliau menjabat sebagai ketua fraksi, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut,” jelas Asep.
Meski begitu, KPK masih terus mendalami sejauh mana peran Abdul Halim dalam perkara ini. “Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan status yang bersangkutan,” tegas Asep.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam alokasi dana hibah Pemprov Jatim yang diusulkan melalui Pokir dari kelompok masyarakat. Dalam penyidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka.

“Di dalam surat perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Kasus ini terus berkembang, dan KPK menegaskan akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group)