Dana Pen diduga dikorupsi 4,5 milyar bupati lira laporkan Bupati dan Sekda Kabupaten Situbondo ke kpk

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Jum’at 5 Agustus 2022;  Mencuatnya Kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Situbondo Jawa Timur terus bergulir dan ramaikan dibahas di hampir seluruh elemen-elemen masyarakat di Kabupaten Situbondo Jawa Timur Ini.

Dana Pen diduga dikorupsi 4,5 milyar bupati lira laporkan Bupati dan Sekda Kabupaten Situbondo ke kpk

Setelah gonjang ganjing Dugaan Korupsi UKL – UPL dan Beredarnya kasus dugaan Fee Proyek yang dipungut di depan. Tak kalah ramainya juga kasus dugaan korupsi dana Pen tahap Pertama yang telah cair dengan besaran 62 M atau 25% dari total pinjaman 249 m.

Salah satu Aktivis Situbondo Didik Martono yang juga Bupati Lira Situbondo juga Menyoroti dan bahkan telah berkirim Surat Resmi Ke Lembaga Anti Korupsi KPK Untuk Ikut serta Melaporkan dugaan Korupsi dana PEN ini.

Hal itu dia ungkap berdasarkan beberapa alat bukti diantara nya pernyataan Sekda bulan maret di semua media pen utuh 62.. Milyar sekian ternyata di lkpj 2021 sudah digunakan 4,5 milyar.

Saat dikonfirmasi oleh tim awak media sitijenarnews Biro Situbondo Jatim via Sambugan Whatsapp nya, didik sapaan akrab nya Menyampaikan.

Terkait Surat Resmi Kami ke KPK sudah sesuai beberapa data yang telah kami kantongi mas. Ujar didik

datanya riil sesuai dokumen baik lkpj bupati 2021 maupun lpj pelaksanaan apbd TA 2021

Sesuai klarifikasi sekda terkait pernyataan yg beda tujuannya untuk menutupi agar tidak ramai katanya.

Dok Fhoto, Didik Martono

Yang mana salah satunya Fakta dana PEN tahap 1 realisasi oktober 2021 25% (62 M) realisasi dikegiatan konsultan perencanaan pada dinas PUPP…PAPBD TA 2021 sebesar Rp 4,516 M dari anggaran perencanaan 4,8 M, imbuh didik.

Dok Fhoto, Tangkapan Layar lkpj 2021

Di tempat terpisah dan Hal Senada juga Sempat diutarakan oleh Ketua Fraksi PKB Kabupaten Situbondo, H. Tolak Atin yang mana dia juga sangat menyayangkan pernyataan Sekretaris Daerah, H. Syaifullah, MM, yang memberikan pernyataan, bahwa pencairan keuangan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap I sebesar Rp. 62 miliar lebih masih utuh dan uangnya ada di Kasda, ini adalah suatu pernyataan yang salah dan membingungkan masayarakat, hal ini disampaikan beberapa hari lalu yaitu tepatnya pada Senin (21/3/2022).

Baca juga:  Oknum Pegawai Imigrasi Jember yang ditangkap karena Kasus Narkoba Kemarin Akhirnya Dinonaktifkan

H. Tolak Atin selaku Ketua Fraksi PKB Situbondo, sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Sekda, H. Syaifullah bahwa pencairan pinjaman PEN yang sudah diterima oleh Pemkab Situbondo uangnya masih utuh sebesar Rp. 62 miliar lebih dan uang dimaksud ada di Kas Daerah, itu adalah pernyataan yang sangat membingungkan rakyat. padahal data yang tertuang di LKPJ Bupati tahun 2021, dana PEN tersebut sebagian sudah digunakan untuk biaya perencanaan sebesar Rp. 4,5 miliar lebih.

Yang mana menurut H. Tolak Atin, jadi, yang benar adalah sisa Silpa dana PEN tahun 2021 sesuai dengan data yang ada LKPJ Bupati Situbondo yakni, sisanya tinggal Rp. 57.484.114.300 bukan Rp. 62 miliar lebih, sebenarnya kegiatan ini seluruhnya dilaksanakan pada tahun 2021, berhubung Pemkab waktu itu beralasan tidak ada kesiapan karena waktunya tidak cukup untuk dilaksanakan pada tahun 2021, akhirnya yang bisa dilaksanakan hanya perencanaannya saja.

” Nah, untuk realisasi kegiatannya akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini, artinya pencairan dana PEN tahun 2021 sudah terserap untuk biaya perencanaan tahun 2021 sebesar Rp. 4,5 miliar lebih, dan datanya ini sudah ada di LKPJ Bupati tahun 2021, jadi yang benar sisa Silpa PEN tahun 2021 itu sebesar Rp. 57.484.114.300, “ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Politisi PKB itu, Sekretaris Daerah Situbondo jangan sampai berkomentar kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan data, apalagi pernyataannya tidak akurat dan tidak bisa dipertanggung jawabkan keberadaannya, pernyataan ini seharusnya tidak terjadi lagi, karena pernyataan yang sudah disampaikan ini merupakan pembohongan publik.

” Sekda sebagai ketua TAPD seharusnya paham dan memahami tentang dana pinjaman PEN yang sudah dicairkan dan berapa jumlah yang sudah digunakan, jangan justru memberikan keterangan keterangan yang simpang siur kepada masyarakat biar masyarakat tidak bingung dan sampaikan saja apa adanya, biar masyarakat tidak timbul kecurigaan, “jelas H. Tolak Atin.

Baca juga:  Berikut dibawah ini Kronologi dan Nama Nama Para Tahanan Beserta alamatnya yang kabur dari Mapolres Pasuruan Jatim di Awal Tahun Baru ini

Menurutnya, pernyataan tersebut sudah jelas bahwa suatu bentuk kebingungan dari Pemerintah Daerah dan saya tak tahu tujuannya serta kepentingan apa, telah memberikan informasi yang salah kepada masyarakat, apalagi data yang di sampaikan tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, namun dari pernyataan yang disampaikan itu ada kepentingan apa, saya gak paham.

Dok Fhoto, Anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang juga Ketua F-PKB, H.Tolak Atin.

” Yang jelas saya selaku anggota DPRD hanya bisa meluruskan pernyataan yang disampaikan oleh Sekda bahwa dana PEN yang sudah diterima oleh Pemkab Situbondo masih utuh, itu pernyataan yang tidak benar. Dan yang benar adalah dana PEN yang sudah diterima Pemkab Situbondo sebesar Rp. 62.Milyar lebih, itu sebagian sudah ada yang terserap dananya sebesar Rp. 4,5 miliar, untuk kegiatan perencanaan di PAK pada tahun 2021 dan pernyataan itu nantinya akan kita tanyakan di Forum LKPJ Bupati antara TAPD dengan Tim Anggaran, “imbuh H. Tolak Atin.

Ditambahkan dia, kalau pencairannya dana PEN ini kita sebenarnya tidak tahu kapan yang cair, karena Pemkab Situbondo sendiri terkait masalah pinjaman PEN ini tidak pernah menyampaikan secara resmi kepada DPRD tentang kapan cairnya, prosesnya seperti apa dan pembayarannya seperti apa juga kita tidak pernah tahu.

Dana Pen diduga dikorupsi 4,5 milyar bupati lira laporkan Bupati dan Sekda Kabupaten Situbondo ke kpk

” Padahal ini sudah saya tanyakan lewat FPKB di Paripurna, namun Ironinya sampai sekarang belum ada jawaban dari Pemkab Situbondo, “Pungkasnya.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Situbondo Jatim)

error: