Jejak Keserakahan Oknum Bupati Maling Asal Cirebon : Selain palak Bawahanya dia pun Minta Jatah Sukses Fee Proyek Hingga Mencapai 20 Milyar

Sitijenarnews.com Jakarta Minggu 7 Mei 2023: Cerita keserakahan Sunjaya Purwadisastra seolah tak ada habisnya. Selain mendapat setoran dari para abdi negara saat masih menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya juga pernah terang-terangan meminta upeti Rp 20 miliar kepada pihak swasta untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon.

Keterangan Fhoto,Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Kisah tentang serakahnya Sunjaya itu dibongkar mantan anak buahnya yang bernama Rita Susana Supriyanti di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (5/5/2023). Sunjaya menggunakan dalih pengamanan demo warga supaya bisa mendapat duit haram hingga puluhan miliar.

 

Di persidangan, mantan Camat Beber itu awalnya bercerita jika Sunjaya masih merasa belum puas meski sudah mendapat upeti Rp 1 miliar ketika proses perizinan PLTU 2 Cirebon selesai diterbitkan. Uang sebesar itu dirasa belum cukup bagi Sunjaya yang mengklaim telah membantu diurusnya izin proyek PLTU.

 

Lalu, Sunjaya kembali menghubungi dan memerintahkan Rita menagih sisa commitment fee yang dijanjikan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) Teguh Haryono sebesar Rp 5 miliar. Tapi, Teguh saat itu menolak karena merasa fee Rp 1 miliar sudah cukup sebagai uang terima kasih saat mengurus perizinan PLTU 2 Cirebon.

 

Kata Pak Sunjaya, Pak Teguh janji ke saya mau kasih uang Rp 5 miliar, tapi baru ngasihnya Rp 1 miliar. Kok begitu ya Pak Teguh, padahal proses perizinannya sudah kita bantu,” kata Rita menirukan percakapannya dengan Sunjaya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (5/5/2023).

 

Sunjaya yang serakah, seolah tak kehabisan akal. Ia kembali memerintahkan Rita menghubungi pihak Hyundai Engineering & Construction Co Ltd demi bisa mendapat upeti yang lebih besar.

 

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Hyundai Engineering & Construction Co Ltd merupakan perusahan yang digandeng PT CEP dalam proyek PLTU 2 Cirebon. Singkatnya, dari proses ini, Rita akhirnya mengenal Herry Jung, yang saat itu menjabat GM Hyundai.

Baca juga:  Dan Akhirnya KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Pencucian Uang dan Gratifikasi

 

Sunjaya makin leluasa menjalankan akal bulusnya karena pada saat itu proyek PLTU 2 Cirebon ditentang warga. Meski proses perizinannya telah mulus diterbitkan, tapi perusahaan tidak bisa langsung membangun proyek itu karena banyaknya demonstrasi dan pertentangan.

 

Sunjaya lantas pasang badan. Dengan kuasanya, Sunjaya mengklaim bisa meredakan demo warga atas proyek PLTU 2 Cirebon tersebut. Dari sini lah keluar permintaan fantastis dari Sunjaya ke pihak Hyundai yang menginginkan upeti Rp 20 miliar untuk mengamankan demo tersebut.

 

“Maret 2017 ada permintaan untuk pengamanan. Kata Pak Sunjaya, ya kalau mau kondusif, saya bisa meredakan. Tapi saya butuh operasional, biar semuanya ikut mengamankan. Nggak bisa kalau nggak (ada) anggaran, saya nggak bisa apa-apa,” ucap Rita.

 

Dari nominal Rp 20 miliar yang diminta, pihak Hyundai hanya bisa memenuhi Rp 10 miliar. Sunjaya pun sepakat dengan fee tersebut.

 

Setelah deal dengan harga tersebut, masalah kemudian muncul. Uang Rp 10 miliar itu tidak bisa langsung dicairkan karena beberapa alasan.

 

Pihak Hyundai lantas mengusulkan uang Rp 10 miliar itu dicairkan dengan cara pembayaran kontrak pekerjaan konsultasi fiktif. Perusahaan milik menantu Rita, Muhamad Subhan, yaitu PT Milades Indah Mandiri, pun ditunjuk supaya bisa menyalurkan uang fee yang telah disepakati di awal.

 

Rita menyatakan awalnya sempat tidak setuju perusahaan menantunya digunakan untuk kepentingan itu. Pasalnya, perusahaan menantu Rita hanya berupa event organizer (EO). Namun lagi-lagi, Sunjaya dengan klaimnya memastikan semua akan berjalan baik-baik saja.

 

“Jadi uang Rp 10 miliar sudah disetujui, tapi tidak bisa dibayarkan tunai, harus melalui perusahaan. Terus kata Pak Sunjaya, dibikin saja perusahaan, saya bilang, ke putra Bapak saja. Tidak, anak saya tidak punya perusahaan, anaknya Bu Rita saja, kan pengusaha,” ucap Rita.

Baca juga:  Surat Terbuka kepada Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran: Jangan Kasihani Seorang Penjahat Sadis Seperti Ferdy Sambo

 

“Pertamanya tidak mau, kedua tidak mau kalau perusahaannya dipakai ada fee perusahaan. Terus kata Pak Sunjaya, ‘Sudah, nggak apa-apa. KPK itu teman-teman saya. Jadi nggak usah takut’,” Rita menambahkan.

 

Pada 14 Juli 2017, penandatangan proyek fiktif itu kemudian dilakukan antara perusahaan Subhan dengan Hyundai senilai Rp 10 miliar. Perusahaan Subhan pun seolah-olah mendapat tugas untuk melakukan penilaian, investigasi, dan memberikan saran mengenai potensi keluhan dan koordinasi lokal di area PLTU 2 Cirebon. Atas kontrak proyek fiktif ini, Sunjaya menjanjikan Subhan menerima uang Rp 350 juta.

 

Setelah kontrak fiktif itu diteken, pembayaran dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga Oktober 2018. Tahap pertama Rp 1,08 miliar yang dipotong pajak menjadi Rp 970 juta, tahap kedua Rp 2,16 miliar yang dipotong pajak menjadi Rp 1,94 miliar, tahap ketiga Rp 2,16 miliar yang setelah dipotong pajak menjadi Rp 1,94 miliar, tahap Keempat Rp 1,62 miliar yang setelah dipotong pajak menjadi Rp 1,455 miliar.

 

Selain mendapat fee dari Hyundai, sebelum pencairan setoran kedua dilakukan, Sunjaya menerima undangan untuk jalan-jalan ke Korea Selatan. Ia bersama dengan istrinya kemudian didampingi Deni Syafrudin, Rita Susana Supriyanti, Mahmud Iing, Tajudin dan Sono Suprapto dan istrinya kemudian bertolak ke Korea selama empat hari dengan semua biaya akomodasinya ditanggung Hyundai.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group)

error: