KPK Tuduh Bupati Ade Yasin Arahkan Seluruh SKPD Di Pemkab Bogor Kumpulkan Uang untuk Suap Anggota BPK Jabar

Sitijenarnews.com jakarta Selasa 14 Juni 2022; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bogor Ade Yasin mengarahkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat agar mengumpulkan uang operasional pengauditan untuk pihak Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jabar.

Dok Fhoto, Tersangka Bupati Bogor Ade Yasin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dengan Tangan Terborgol

Materi itu didalami tim penyidik KPK kala kemarin memeriksa delapan saksi di Gedung Merah Putih KPK pada tepatnya pada Jumat (10/6) lalu.

 

“Delapan saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya arahan berlanjut dari Tersangka AY agar beberapa SKPD yang diaudit oleh tersangka ATM (Anthon Merdiansyah) selaku auditor BPK Jabar dan kawan-kawan menyiapkan uang operasional selama proses audit berlangsung,” kata Ali dalam keterangannya.pers nya Senin sore 13 Juni 2022.

 

Delapan saksi tersebut ialah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Inspektur Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi, dan Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kabupaten Bogor Temsy Nurdin.

 

Berikutnya Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Kelas A Jonggol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Mika Rosadi, Kepala Subbagian (Kasubbag) Penatausahaan Keuangan Sekretariat Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty, dan PNS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong Kabupaten Bogor Solihin.

 

Selain delapan saksi tersebut, Ali mengatakan tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian

 

“Namun yang bersangkutan tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ali.

 

Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.

Baca juga:  Mantab Dan Tegas; Terlibat dalam korupsi dan rekayasa Pilkada Letkol Inf Dodiek Wardoyo,Komandan Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti Akhirnya dipecat Secara Tidak Hormat dari TNI

 

Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.

 

Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

 

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

 

Selain itu, selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

 

Ade Yasin dan kawan-kawan, selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: