Lagi,lagi dan lagi; Oknum Polisi Diduga Rekayasa Kasus Narkoba

Sitijenarnews.com Sulut Minggu 31 Juli 2022; Apa yang dialami Hadijah Maksun (48), seorang perempuan asal Desa Molibagu Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut) sungguh amat disayangkan.

Dok Fhoto, sidang kode etik yang dilakukan Polres Bolsel terhadap anggotanya Britpu Muhammad Firliawan Gobel yang diduga melakukan rekayasa kasus narkoba, berlangsung ricuh. Pada Rabu (27/7/2022) lalu

Ibu rumah tangga yang sehari-harinya berjualan nasi kuning di kompleks rumahnya itu, pada Desember 2021 lalu mendadak dituduh sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

 

Empat petugas kepolisian Polres Bolsel bahkan datang ke rumahnya untuk menangkap Hadija.

 

Tidak tanggung-tanggung, Hadijah bahkan dijebloskan dalam penjara selama 61 hari sebelum akhirnya kasus atas dirinya dilakukan SP3 oleh Polres Bolsel dan ia bebas pada Februari 2022.

 

Dalam keterangan kepada Tim awak Media Sitijenarnews.com, pada Sabtu Sore (30/7/2022), Hadijah membeberkan beberapa kejanggalan yang ia alami saat ditangkap.

 

Saat ditangkap di rumahnya di Desa Molibagu, Kabupaten Bolsel, Hadijah bersikeras untuk tidak dibawa ke kantor polisi, karena dirinya tak pernah menggunakan narkoba jenis apa pun.

 

Saat dipaksa untuk digelandang ke Polres Bolsel, Hadijah meminta izin untuk mengganti pakaian karena sedang sakit (pendarahan) lantaran penyakit miom.

 

Namun alasan sakit tak diterima polisi, sehingga Hadijah pun terpaksa melucuti celananya di depan petugas dan menunjukan sakit pendarahan yang dideritanya untuk meyakinkan Briptu Muhammad dan kawan-kawan bahwa alasannya tak dibuat-buat.

 

Setelah melucuti celana, Hadijah baru diizinkan untuk berganti.

 

Selanjutnya, ia dikawal empat anggota menaiki mobil patroli.

 

Dalam perjalanan itu, petugas singgah di rumah makan, sementara Hadijah Maskun dibiarkan sendiri dalam mobil.

 

Selesai makan, oknum anggota polisi bernama Briptu Muhammad Firliawan Gobel justru membawa Hadijah ke salah satu penginapan.

 

Bersamaan itu, muncul salah satu petugas untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya.

Baca juga:  MEMALUKAN Bu Guru Selingkuh dengan Pak Kades di Hotel, Saat Digrebek Suami dan Polisi Si bu Guru Pas Lagi di Kamar Mandi. Semi Telanjang

 

“Dan di penginapan yang terdapat di Molibagu itu, Briptu Muhammad melakukan rekayasa. Dia mengeluarkan satu paket sabu, kemudian menyatakan kalau paket itu adalah milik saya. Saya tidak pernah punya barang haram itu,” ujar Hadijah.

 

Bantahan Hadijah tak digubris, dia secara paksa dibawa ke Polsek Molibagu untuk alasan penahanan, setelah itu dia dirujuk ke Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sulawesi Utara untuk di assessment.

 

“Hasil BNN, saya negatif menggunakan narkotika. Namun saya sudah dikurung selama 61 hari, kemudian dibebaskan dan kasus SP3,” lanjut Hadijah.

 

Atas hal yang ia alami, Hadijah lantas mengejar keadilan.

 

Ia melaporkan oknum-oknum polisi yang menangkapnya dan diduga merekayasa kasus tersebut.

 

Termasuk Briptu Muhammad Firliawan Gobel yang dianggap melakukan rekayasa kasus penangkapan terhadap Hadija Maksun dan memegang barang bukti sabu-sabu yang dituduh sebagai milik Hadijah.

Rabu (27/7/2022) lalu, sidang kode etik yang dilakukan Polres Bolsel terhadap anggotanya Britpu Muhammad Firliawan Gobel yang diduga melakukan rekayasa kasus narkoba, berlangsung ricuh.

Awalnya sidang yang dipimpin Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra, diagendakan berlangsung pukul 09.00 WITA, namun baru dimulai pukul 16.40 WITA tanpa alasan jelas.

Hal ini memicuh konflik dari pelapor Hadija Maksun (48) dan keluarga yang merasa Polres Bolsel mencoba melindungi terlapor.

Kericuhan pun pecah saat sidang baru akan dimulai.

Konflik dipicuh ketika sejumlah polisi melarang keluarga mengikuti jalannya sidang karena sidang akan digelar tertutup.

Mendapat perlakukan yang menurut keluarga tak sesuai aturan, mereka kemudian berteriak-teriak histeris karena merasa sidang kode etik terkesan ‘melindungi’ oknum anggota yang merekayasa kasus narkoba, hingga Hadija Maksun dijebloskan ke balik jeruji selama 61 hari sejak Desember 2021.

Baca juga:  Malam ini Kapolri Resmi Tetapkan 6 Tersangka Peristiwa Stadion Kanjuruhan 3 Diantaranya adalah Oknum Perwira Polisi

“Ini ada yang tidak beres, pihak Polres Bolsel dalam hal ini pak Kapolres seperti melindungi oknum anggota (Terlapor). Ada apa? Apakah karena duit? Sehingga Kapolres melindungi yang bersangkutan? Kami minta kejelasan atas kasus ini,” kata salah satu keluarga pelaporan Hj Safira Maksun sambil berteriak histeris serta membanting-banting dirinya di depan Wakapolres selaku pimpinan sidang kode etik.

Hampir satu jam kericuhan berlangsung akhirnya bisa teratasi setelah sejumlah anggota dan pihak pengacara korban, membujuk keluarga untuk tetap tenang.

Namun, sidang akhirnya ditunda dan direncanakan akan dilanjutkan pada Senin (1/8/2022) besok.

Secara terpisah, Wakapolres Bolsel Kompol Dadang saat dikonfirmasi alasan melarang keluarga masuk ke lokasi sidang karena bahwa sidang kode etik berlangsung tertutup.

“Kami hanya mengundang saksi, sidang ditunda lantaran tidak dipernakan untuk umum dan bersifat tertutup,” kata Dadang.

Lanjutnya, sesuai peraturan Kapolri sidang kode etik polisi secara terbuka untuk kasus narkoba itu tidak berlaku, karena sudah berkoordinasi dengan AKP Felix selaku akreditor dari Polda Sulut.

“Itu tertutup karena atas perintah AKP Felix selaku akreditor dari Polda Sulut, dan sidang kami tunda untuk selanjutnya diagendakan kembali,” lanjutnya.

Sebelumnya Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana, menyatakan sudah memberikan sanksi disiplin kepada lima anggota polisi, namun kenyataannya Briptu Muchammad masih bertugas seperti biasa dan tidak ada permintaan maaf kepada Hadijah.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Sulut)

error: