Polda Jateng Tetapkan Sekda Pemalang Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan Jalan Kelas 1 dan 2

Sitijenarnews.com Semarang Rabu 20 Juli 2022;Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang berinsial MA resmi menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di pemalang tahun 2010. Rencana dalam waktu dekat ini Polda Jateng akan melakukan pemanggilan.

Dok Fhoto, Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Pemalang, Selasa (19/7/2022).

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan, penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut. Saat itu, MA masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU.

”Kami telah melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan sehingga Kepala Dinas PU pada tahun 2010 yang berinisial MA. Saat ini MA menjabat Sekda Kabupaten Pemalang,” ungkapnya, pada Selasa (19/7/2022).

Ia pun menyebutkan, hasil dari penyelidikan yang dilakukan, MA diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di pemalang tahun 2010 dan ditetapkan sebagai tersangka

”Menetapkan saudara MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” imbuhnya.

Johanson menyebut kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2010. MA dinilai terlibat dalam penyelewengan dana pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 di Kabupaten Pemalang.

”Kemudian pada tahun 2012 pernah dilakukan tindak pidana korupsi dan melibatkan berbagai pihak salah satunya adalah empat tersangka. Pada saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses. Empat tersangka ini telah menjalani vonis hukuman pada 2012,” jelasnya.

Empat orang itu kemudian melaporkan keterlibatan MA dalam perkara tersebut. MA dinilai terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

”Total nilai proyek adalah Rp 6.579.000.000. Dari jumlah total proyek, kerugian negara Rp 1 miliar,” jelasnya.

Saat itu, lanjut Johanson, MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan itu sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.

Baca juga:  Sidang Kasus Penyerahan 1/3 Kawasan Gunung Ijen dari Banyuwangi ke Bondowoso

Kemudian dari uang yang didapat diserahkan kepada pihak lain yang bukan pemenang proyek. Saat ini polisi telah menyita dari pihak tersebut sebesar Rp 500 juta.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang MA menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan kelas 1 dan 2.
Proyek itu sendiri dikerjakan pada 2010 saat dirinya masih menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat.

”Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek,” tambah Johanson.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Semarang)

error: