Sitijenarnews.com Panarukan Situbondo Rabu 14 Desember 2022: Proyek Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Infrastruktur Sarana Irigasi Dengan Nilai Kontrak Rp 140.166.000.00 Yang Berlokasi di Desa Gelung Kecamatan Panarukan. Terus Menjadi Sorotan Publik Dikarenakan Proyek Yang Dikerjakan oleh Pelaksana CV ULTRA JASA TEKNIK ini Diduga Dikerjakan Asal – asalan dan Cenderung Tertutup.
Berdasarkan pantauan Tim awak media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim yang siang ini datang langsung kelapangan Serta Tim juga Menggali keterangan Yang didapat dari Beberapa Sumber dan warga Setempat. Yang mana tim Menemukan Indikasi kegiatan ini diduga kuat Syarat akan penyimpangan.
IRONINYA. Pembangunan Irigasi tersebut dari awal Sampai dengan 3 Hari yang lalu 11 Desember Sampai Tim Investigasi Awak Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo memantau baru aja dipasang Beberapa hari yang lalu padahal pengerjaan telah mencapai 60%
Sementara Aroma tidak sedap yang sempat diduga siluman ini menjadi reaksi dan tanggapan luas masyarakat desa Gelung Panarukan, Situbondo. Yang mana saat ini Masyarakat Sudah Cerdas kalau ada kegiatan seperti dan tidak transparan ujung – ujung nya pasti masyarakat yang dirugikan. Padalahal uang yang digunakan untuk membangun ini uang rakyat. Padahal pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD dan APBN haruslah dan Bahkan Diwajibkan disertai papan nama Sesuai dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sebagaimana Seperti yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Sehingga Seperti diketahui oleh Hal Layak Umum (Publik) Seperti nama CV, KONTRAKTORNYA. Nilai Pagu atau Besaran anggaran,Jenis Proyek dan Volumenya.
Sementara Pada siang ini Rabu 14 desember 2022. Tim Investigasi dari Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news Menemukan Banyak Kejanggalan dan Keanehan dalam pelaksanaan. pekerjaan yang berada di desa Gelung Kecamatan Situbondo ini.
Tim Merasa aneh Saat datang untuk menindak lanjuti pengaduan warga setempat bahwasanya pekerjaan tersebut diatas diduga asal jadi.
Proyek Irigasi yang Berlokasinya di Desa Gelung RT 06 RW 03, Dusun Gumok timur kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo menjadi Sorotan Gegara banyak ditemukan kejanggalan – kejanggalan dan pelanggaran yang ditemukan seperti pasirnya juga sangat tidak layak untuk dipergunakan karena masuk pasirnah ( Pasir campur tanah ), dan untuk alat yang di gunakan secara manual tanpa pakai alat Molen yang di gunakan untuk mengolah bahan cor, tim Investigasi Dari Awak Media Sitijenarnews dan Headline-news tadi juga sempat menanyakan kepada para pekerja dilokasi yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa tentang molen memang ada di lokasi tetapi dia bilang rusak dan tidak di pergunakan sebagaimana mestinya, dan terpaksa saya harus pakai manual saja,”imbuhnya”.
Setelah itu tim langsung menghubungi Kades Desa Gelung H.Hadi Baikuni yang mana saat itu dalam perjalanan pulang dari Jember, dia menyampaikan bahwa proyek Irigasi tersebut memang dari dinas pertanian yang menurut Kades pengajuannya melalui profosal yang diusulkan dari kelompok HIPPA (HIMPUNAN PETANI PEMAKAI AIR ). desa Gelung.
Setelah ada temuan di lokasi tim investigasi dari awak media, langsung menghungi tim pendamping PPL dari Dinas Pengairan Ibu Ina melalui telepon Selulernya dia mengatakan bahwa proyek tersebut memang dari dinas pertanian, Yang di sampaikan oleh ibu Ifa kepada tim media dilapangan, betul proyek tersebut di Kontraktual ke CV Mas…? Setelah ditanya Bu Ina,… itu tidak menjelaskan dari CV apa malahan Bergegas langsung mematikan telepon selulernya.
Padahal Dipastikan Semua Bahan Baku Matrialnya dalam Kegiatan Tersebut Seperti Batu,Pasir dll. Diduga kuat Berasal dari Hasil Penambangan Ilegal. Dan
Seperti kita Ketahui Bersama Memanfaatkan hasil penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews dan Headline-news Biro Situbondo Jatim)