Satu Keluarga Sindikat; Suami, Istri dan Mertua Asal Sampang Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jateng Terkait Jaringan Sabu Internasional

Sitijenarnews.com Sampang Madura Kamis 15 September 2022; Suami, istri dan mertua asal Sampang Madura dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng karena menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Keterangan fhoto, Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian, bersama Kepala Beacukai Tanjung Emas Anton Martin dan Pejabat BNNP Jateng tunjukkan hasil pengungkapan narkoba yang diselundupkan TKI yang bekerja di Malaysia.

Ada tiga orang yang dibekuk yakni H, UK, dan KK. Barang haram tersebut diselundupkan H dari Malaysia yang saat itu menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

 

Barang haram itu dikemas dalam dua paket yang berisi pigura Kaligrafi.

 

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menuturkan penggalan upaya penyelundupan sabu tersebut berdasarkan informasi dari Beacukai Tanjung Emas Semarang pada 1 September lalu.

 

Paket berisi barang haram itu dikirim melalui jalur laut.

 

“Barang tersebut akan diarahkan di dua tempat yakni Nganjuk dan Tulungagung.

 

Barang tersebut memiliki satu sumber jaringan yakni Malaysia.

 

Mereka (pelaku) membuat skenario dengan beberapa keluarga yang ada,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (15/9/2022).

 

Adanya informasi tersebut pihaknya bersama Beacukai langsung melakukan penyelidikan ke Nganjuk dan Tulungagung.

 

Setelah dilakukan investigasi ternyata barang itu hanya dititipkan rumah pelaku yang berada di dua lokasi.

 

“Pemilik rumah tidak diperbolehkan membuka barang tersebut menunggu pemilik barang mengambil.

 

Mereka mengambil ke Nganjuk dan Tulungagung. Bentuk kirimannya sama dikemas bersama pigura kaligrafi,” ujarnya.

 

Menurut Lutfi proses penyelidikan dilakukan selama 4 hari. Tim berupaya menghubungi pemilik barang yang ada di Madura.

 

Hingga pada akhirnya ketiga pelaku mengambil barang haram tersebut di dua lokasi yang akan dibawa ke Madura.

 

“Mereka (penerima) tidak boleh membuka paket. Kami mencoba menghubungi yang akan mengambil paket itu yang diketahui berada di Madura. hingga akhirnya 3 orang berinisial H, UK dan KK mengambil barang di dua lokasi dan ditangkap pada tanggal 4 September 2022,” tutur dia.

Baca juga:  Jum'at Curhat dan Syiar serta Pemberian Bansos oleh Kapolres Situbondo kepada warga kurang mampu di sekitar Masjid Al Muawanah Musyarofah Besuki

 

Ia mengatakan barang haram yang ditremukan dari pelaku di dua lokasi yakni Nganjuk dan Tulungagung masing-masing 1,7 kilogram.

 

Honor yang didapat ketiga pelaku Rp 50 juta jika berhasil mengambil sabu tersebut di dua lokasi.

 

“Ketiganya kami kenakan pasal berlapis pasal berlapis yakni pemufakatan pasal 132 dan 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,” tuturnya.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Sampang Madura)

error: