Sitijenarnews.com Jakarta Selasa 19 Juli 2022; Setelah sempat mangkir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan dua istri eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming terkait penyidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu.
Kalau tak ada aral, KPK akan memeriksa dua istri Mardani H Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada hari ini Selasa (19/7).
Berdasarkan surat panggilan SPGL/3650/DIK.01.00/23/07/2022, KPK memanggil Erwinda beralamat di Jalan Mangga, Batulicin, Kalimantan Selatan. Dia diharapkan hadir memenuhi panggilan di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.
Kedua, surat panggilan KPK bernomor SPGL/3651/DIK.01.00/23/07/2022 ditujukan kepada Nur Fitriani Yoes Rachman berlamat di Jl Raya Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel. Dirinya disebut-sebut sebagai isteri kedua Mardani H Maming, diundang untuk hadir di gedung KPK pada Selasa (19/7/2022), pukul 10.00 WIB.
Selain dua istri Mardani H Maming, KPK juga memanggil Muhammad Bahruddin dengan jadwal pemeriksaan yang sama.
Bahruddin dipanggil KPK untuk kedua kalinya setelah sebelumnya mangkir. Dia dalam kapasitas sebagai komisaris PT Angsana Termunak Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Angkasa Raya (PAR), beralat di Jalan Mangga, Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel.
Pada Rabu lalu (13/7), KPK memanggil kedua istri Mardani H maming, yakni Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman, namun semuanya tidak hadir.
Praperadilan yang diajukan Mardani H Maming yang saat ini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, tidak lantas menghalangi proses penyidikan perkara ini yang digarap KPK. Pengumpulan alat bukti dan keterangan terus dilakukan meski praperadilan berjalan.
Ali mengultimatum keduanya agar memenuhi panggilan KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya. “Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” kata Ali.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)