Dugaan Intimidasi Senpi Warnai Konflik HGU PT Budidaya Tampora, LSM SITI JENAR Langsung Bergerak Cepat

Sitijenarnews.com Kalianget Banyuglugur Situbondo – Memanasnya konflik agraria di kawasan tambak Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo kini menyeret dugaan tindak pidana intimidasi menggunakan senjata api. Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pengancaman di muka umum dan penyalahgunaan senjata api kepada Kepolisian Resor Situbondo.

Keterangan fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Laporkan Dugaan Intimidasi Senpi di Konflik HGU PT Budidaya Tampora.

Laporan tersebut diajukan melalui surat bernomor 001/Laporan/SJN/2026 tertanggal 24 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Kapolres Situbondo dengan status “Penting/Segera”.

Dalam laporan itu, LSM SITI JENAR menyebut dugaan intimidasi dilakukan oleh Direktur PT Budidaya Tampora, saudara Welly, saat berlangsung ketegangan di area lokasi sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) tepatnya di kantor sekaligus area gudang milik PT Budidaya Tampora.

Menurut kronologi yang disampaikan oleh beberapa saksi yang juga diantaranya oleh “H” Yang juga sebagai Security / Pengamanan Bayaran Perusahaan, peristiwa terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di area yang dipakai untuk musyawarah konflik lahan antara warga dan pihak perusahaan.

Menjelang agenda musyawarah dimulai, pihak perusahaan disebut melakukan upaya eksekusi terhadap objek HGU 1, 2, 3 dan 4 yang selama ini menjadi sumber sengketa antara warga dan perusahaan.

Dalam penjelasannya, LSM SITI JENAR menyebut masyarakat tidak mempermasalahkan pelaksanaan eksekusi pada objek HGU 3 karena telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Namun terhadap HGU 1, 2 dan 4, warga menilai statusnya masih menjadi polemik karena dianggap belum terdapat permohonan HGU resmi kembali dan lahan tersebut selama ini merupakan tanah negara yang telah lama ditelantarkan.

Menurut lampiran riwayat sengketa yang disampaikan pihak LSM, kawasan tambak Karang Malang awalnya merupakan lahan kosong dan semak belukar yang dibuka secara swadaya oleh masyarakat setempat sejak puluhan tahun silam.

Baca juga:  LSM Siti Jenar Kembali Dobrak Dan Bongkar Dugaan Pengkondisian Lelang di Pemkab Situbondo ke KPK

Warga kemudian mengelola kawasan tersebut menjadi tambak produktif dan sebagian memperoleh surat alas hak dari pemerintah desa sekitar tahun 1977.

Namun pada tahun 1984 muncul klaim HGU oleh PT Waringin Windu atas kawasan tersebut. Menurut LSM SITI JENAR, lahan tersebut kemudian terbengkalai dalam waktu lama sebelum akhirnya kembali dirawat dan dikelola warga.

Situasi konflik kembali meningkat sejak sekitar tahun 2017 ketika PT Budidaya Tampora mulai melakukan klaim dan penguasaan fisik atas kawasan yang selama ini digarap masyarakat.

Ketegangan di lokasi disebut mencapai puncaknya ketika Direktur PT Budidaya Tampora diduga membawa senjata api di tengah kerumunan warga dan pekerja.

Berdasarkan keterangan saksi yang dicantumkan dalam laporan, senjata api tersebut bahkan diduga sempat ditembakkan ke arah udara sebanyak satu kali.

“Tindakan itu memicu kepanikan dan ketakutan mendalam di tengah masyarakat,” demikian isi laporan yang diajukan LSM SITI JENAR kepada kepolisian.

Insiden tersebut juga disebut direkam oleh salah seorang karyawan perusahaan melalui video telepon genggam. Rekaman itu kemudian dikirimkan kepada saudara Nanang, salah satu warga yang bersengketa lahan dengan perusahaan.

Menurut pihak LSM, video tersebut kini telah menyebar luas dan menjadi perhatian masyarakat karena dianggap memperlihatkan dugaan aksi intimidasi bersenjata di tengah konflik agraria.

Eko Febriyanto menyebut langkah pelaporan dilakukan karena saksi yang merekam kejadian disebut mengalami tekanan psikologis dan ketakutan sehingga tidak berani tampil secara terbuka.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Situbondo, LSM SITI JENAR juga mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam surat bernomor 003/LSM-SJ/V/2026, LSM SITI JENAR meminta perlindungan terhadap saksi mata kejadian serta pihak yang memegang rekaman video dugaan intimidasi tersebut.

Baca juga:  Warga Kecamatan Kendit dihebohkan dengan adanya pria gantung diri Pada hari Sabtu pagi ini

Permohonan itu meliputi perlindungan fisik, pengamanan keamanan tempat tinggal saksi, pendampingan hukum, hingga pemantauan selama proses penyelidikan berlangsung.

LSM SITI JENAR menilai para saksi berada dalam posisi rentan karena adanya potensi tekanan, intimidasi maupun kemungkinan kriminalisasi.

Sebagai bentuk pengawasan, surat tersebut turut ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Propam Polda Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

LSM SITI JENAR mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor, penyelidikan menyeluruh, uji balistik senjata api, serta evaluasi terhadap legalitas izin kepemilikan senjata api yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.

Menurut pihak LSM, penggunaan senjata api di tengah konflik sosial tidak hanya menimbulkan ketakutan, namun juga berpotensi memperkeruh situasi keamanan masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius.

Keterangan fhoto: Tenteng dan Pamer Senpi Direktur PT BUDIDAYA TAMPORA Resmi dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Budidaya Tampora maupun saudara Welly belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan intimidasi dan penyalahgunaan senjata api tersebut.

(Red/Tim-Biro Investigasi Sitijenar Group Multimedia)