Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Jum’at 22 Juli 2022; Dalam Pers Releass Resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo yang Digelar Siang Ini Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar berjanji akan mengusut tuntas kasus korupsi jasa penyusunan UKL UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Ratusan Juta Rupiah Ini.
“Kami akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi jasa UKL UPL di Kantor DLH Situbondo, dengan pagu anggaran sebesar Rp860 juta. Namun anggaran tersebut tidak digunakan sebagai mestinya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp676 juta,” kata Nauli Rahim Siregar, Kepala Kejari Situbondo, saat konfrensi pers dengan sejumlah Awak Media, Jumat Siang (22/7/2022).
Menurut dia, untuk mengungkap otak intelektual kasus korupsi UKL UPL tersebut, sebagai salah satu syarat pencairan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp249 miliar. Jaksa penyidik akan Kembali memanggil enam tersangka untuk melakukan pendalaman atas kasus ini.
“Dalam melakukan pendalaman terhadap enam tersangka, jaksa penyidik juga akan mengungkap larinya aliran uang hasil tindak pidana korupsi UKL UPL di Kantor DLH Situbondo sebesar Rp676 juta lebih,” bebernya.
Kajari Situbondo Nauli juga Kembali menegaskan, penetapan enam tersangka dalam kasus korupsi UKL UPL, yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap enam tersangka di Rutan kelas II B Situbondo. Di antaranya empat tersangka dari unsur Kantor DLH, sedangkan dua tersangka dari penyedia jasa atau konsultan.
“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus korupsi UKL UPL di Kantor DLH Situbondo, merupakan kado istimewa pada peringatan hari Adhyaksa ke-62 Tahun 2022,” imbuhnya.
Lebih jauh Nauli menegaskan, pihaknya sengaja melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka dalam kasus korupsi UKL UPL. Karena perbuatan melawan hukum enam tersangka itu telah memenuhi alat bukti, dengan pasal yang disangkakan dan mens rea atau niat jahatnya.
“Sedangkan pasal yang disangkakan adalah, pasal (2), (3) dan (9) UU tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU korupsi nomor 31 tahun 1999,”
Dan Seperti diberitakan sebelumnya oleh Media Online dan cetak Sitjenarnews.pada Kamis 21 Juli 2022; Akhirnya Kejaksaan Negeri Situbondo Mulai Berani Melakukan Tindakan tegas Terkait Maraknya Dugaan Kasus Korupsi yang Terjadi di-Kabupaten Situbondo Jawa timur.
Hal Itu Itu Dibuktikan dengan Penahanan 6 Orang Pelaku Korupsi UKL – UPL pada Rabu 20 Juli Pukul 23;00 wib. 6 Orang Yang Langsung Ditahan malam ini Terdiri dari 4 Orang Pejabat Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Situbondo yang Terdiri dari Kepala Dinas dan 3 Bawahannya Serta 2 Orang Dari Unsur Penyedia.
Adapun beberapa nama Pelaku yang berhasil Dikantongi oleh Awak Media Sitijenarnews adalah;
1.Toni Wahyudi Jabatan kasi persampahan
2.Usman Jabatan kepala dinas lingkungan hidup
3.Anton Sujarwo Jabatan pplh
4.Yudistira Jabatan konsultan
5.Siswandi Jabatan kasi
6.Yudik Kridianto Jabatan konsultan
Penetapan Tersangka juga diumumkan Oleh Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Reza Malam ini dan Langsung Dilakukan Proses Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo Sekitar pukul 23;WIB.
Dan Seperti diberitakan Pula Sebelumnya Tepatnya Pada Sore Hari Sebelum Dilakukan penangkapan terhadap 6 Orang Diatas, tim Media Online dan cetak Sitijenarnews.com Juga Sempat Mewartakan Bahwasanya Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mulai kala itu Terpantau telah kembali memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, dan Innike selaku mantan bendahara Kantor DLH Kabupaten Situbondo.
Pemanggilan yang terkesan mendadak itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) UKL UPL di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo Jawa Timur.
Info yang Beredar dikalangan Aktivis dan awak media Kala itu. Pemanggilan dilakukan menjelang Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) UKL UPL di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, dengan anggaran Rp 894 juta.
Yang mana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) UKL UPL ini adalah Salah Satu Dokumen Persyaratan Untuk Pinjaman Dana PEN dari PT SMI yang juga Tidak disetujui oleh Hampir Seluruh Masyarakat Situbondo ini.
Terpantau pula Selain kepala DLH dan mantan bendahara DLH, kejaksaan juga memanggil Kabid PPL Kantor DLH Kabupaten Situbondo bersama sembilan orang staf lainnya.
Saat dikonfirmasi Oleh Tim Awak Media Sitijenarnews Sore kala itu Kepala Kajari Situbondo Nauli Ibrahim membenarkan penyidik Pidsus memanggil kepala DLH Kabupaten Situbondo bersama 10 orang stafnya, termasuk didalamnya mantan bendahara Kantor DLH Kabupaten Situbondo.
“Diakui kepala DLH bersama 10 stafnya dipanggil kembali, untuk pemenuhan dan pencarian alat bukti, karena penegakan korupsi tetap berjalan terus, namun secara tehnis kasi pidsus yang lebih tahu,” ujar Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar,pada Rabu Sore 20 Juli 2022.
Kajari Juga Menyinggung akan ada Kado istimewa pada hari adhyaksa ke-62 pada Lusa 22 Juli tahun 2022 mendatang, kami sudah menyiapkan kado istimewanya. Makanya, ayo tunggu kado istimewa tersebut,”bebernya Kepada Awak Media.
Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar pun tidak menjelaskan secara rinci kado istimewa yang sudah disiapkan pada hari jadi kejaksaan atau adhyaksa ke-66 tahun 2022. walau Tim Awak Media Sitijenarnews Paham dan Mencurigai Kuat Kalau Kado Itu Adalah Kado Penetapan Tersangka Kasus Korupsi UKL – UPL
Sekedar diketahui, Teruntuk Kasus Yang Menyita Perhatian Publik Seperti Kasus Dugaan Korupsi PEN ini masyarakat luas Situbondo Mengharapkan Semoga Kejaksaan Negeri Situbondo Bertindak Profesional dan dengan Tindakan Tegas seperti arahan Tegas yang Selalu Didengungkan oleh Jaksa Agung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Terkait Pemberantasan Korupsi di Daerah.
Dikarenakan hampir Mayoritas warga Situbondo Juga Berharap Kasus Korupsi UKL UPL yang Menjadi Syarat Pinjaman PEN ini Harus Di Tuntaskan Siapapun Petinggi Di Pemkab Situbondo Yang Terlibat Harus Ditindak Tegas pula. Karena Ini adalah Tentang Kepercayaan Publik dan Pertaruhan nama Korps adhyaksa di Daerah.
Sekedar informasi. terpantau oleh Tim Awak Media Sitijenarnews di Lapangan dan sampai malam ini Berita Ditayangkan Para Calon Tersangka masih Dilakukan Pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Situbondo
Dan Jangan Lupa Simak dan Tonton Sampai Tuntas Dibawah ini Video Lengkap Pres Release Lengkap tentang Penahanan 6 Tersangka yang Berhasil Dirangkum Oleh Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews.com Langsung Dari Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo Siang Ini.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Situbondo Jatim)