LSM Siti Jenar Kembali Dobrak Dan Bongkar Dugaan Pengkondisian Lelang di Pemkab Situbondo ke KPK

Sitijenarnews.com Situbondo, 20 Juni 2025: Sebuah laporan resmi pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang publik Kabupaten Situbondo. Laporan bernomor 39 / Lpdu.masy.TPK/ 06/2025, disusun secara sistematis dan berbasis regulasi, mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terstruktur dalam pengadaan barang dan jasa, yang dilakukan melalui mekanisme pengkondisian lelang dan peran aktor tidak resmi di balik proyek-proyek pemerintah.

Keterangan fhoto: Berkas yang telah berbentuk Hard Copy yang telah dikirim Jum’at Siang Via JNE Ekspres.

Satu Nama, Satu Perusahaan, dan Skema Berulang:

Inti dari laporan ini adalah praktik pengkondisian tender pengadaan jasa konsultansi yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial “PP”, yang menurut investigasi internal LSM, berperan sebagai beneficial owner (BO) dari CV Delta Pratama Consultant—perusahaan yang selalu memenangkan proyek Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setiap tahunnya.

Keterangan Fhoto: Cuplikan Laporan yang telah dikirim malam ini jum’at 20 Juni 2025 Via Email

Meski tidak tercatat sebagai direktur resmi maupun pegawai negeri sipil, “PP” diduga mampu mengatur seluruh proses pengadaan, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, pengaturan harga, hingga penentuan pemenang. PP tidak pernah tampil di atas kertas, namun seluruh pengadaan diduga diarahkan sesuai kendalinya.

“Setiap tahun, CV yang sama menang. Metodenya serupa. Panitianya cenderung diam. Dan pola ini sudah menjadi rahasia umum,” ungkap Eko Febrianto, Ketua LSM SITI JENAR.

Keterangan fhoto: berikut lampiran berupa Screenshot yang bisa menunjukkan bahwadari tahun ke tahun wanita berinisial “PP” ini terus menjadi pemenang

Diduga Melibatkan Pejabat dan Rekayasa Tender:

Laporan juga menyoroti indikasi keterlibatan oknum pejabat internal Pemkab Situbondo yang diduga membiarkan atau bahkan memfasilitasi pengkondisian tersebut. Beberapa modus yang diungkap dalam laporan meliputi:

Penyusunan dokumen tender yang disesuaikan hanya untuk satu peserta tertentu.

Keterlibatan penyedia fiktif sebagai pendamping lelang agar seolah terjadi persaingan.

Intervensi terhadap Panitia Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memuluskan penunjukan.

Baca juga:  Kasus Saling Lapor kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Dua orang Pria di Mimbaan Panji Beberapa hari lalu Makin Melebar dan Terus Bergulir serta cukup menyita Perhatian Publik

Dugaan honorarium dan gratifikasi terselubung kepada pihak-pihak tertentu.

Hal ini dinilai bertentangan secara langsung dengan Pasal 7 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang mengatur etika pengadaan, termasuk larangan kolusi, pengaruh eksternal, serta kewajiban menjaga profesionalisme dan akuntabilitas.

Bukti Kuat: Pola Menahun dan Dominasi Tak Tertandingi.

LSM SITI JENAR melampirkan data rekam jejak kemenangan CV Delta Pratama Consultant dari tahun ke tahun. Proyek-proyek yang dimenangkan berkisar pada layanan konsultansi teknis penyusunan RDTR, dengan nilai yang bervariasi namun terus meningkat. Tidak hanya dari sisi nominal, dokumen menunjukkan minimnya persaingan dan nyaris selalu ada peserta lelang yang gugur karena alasan teknis formal.

“Yang masuk lelang banyak, tapi yang lolos evaluasi cuma satu. Dan itu selalu CV yang sama. Ini bukan kebetulan. Ini pola,” tegas Eko.

Pelanggaran Regulasi Keuangan dan Pengadaan Pemerintah:

Dalam laporannya kali ini, LSM SITI JENAR menyebutkan pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundangan, di antaranya:

1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang mewajibkan pengelolaan keuangan secara tertib, akuntabel, dan adil.

2. Perpres No. 16 Tahun 2018, beserta perubahannya di Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 46 Tahun 2025, yang mewajibkan pengadaan dilakukan secara efisien, terbuka, bersaing, dan akuntabel.

3. Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Pemilik Manfaat Korporasi, yang mewajibkan keterbukaan informasi pemilik manfaat (beneficial owner).

4. Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2024, yang mengatur standar honorarium panitia pengadaan dan pejabat terkait, namun diduga diselewengkan dalam bentuk insentif tidak resmi atau “fee bawah meja”.

Dugaan Penyalahgunaan Honor Panitia:

LSM SITI JENAR juga menyoroti persoalan pemberian honor tidak sah kepada panitia pengadaan, PPK, dan KPA, yang dibiayai melalui dana proyek atau bahkan “fee” dari penyedia jasa. Hal ini melanggar prinsip pengelolaan APBD, dan dapat dikualifikasikan sebagai gratifikasi atau suap terselubung.

Baca juga:  FIX Sudah: Kapolda Jatim Ditangkap Divisi Propam Mabes Polri Gegara Jual Shabu 5 KG.

Honorarium resmi telah diatur dalam PMK 39/2024, namun dalam praktiknya, nilai di luar ketentuan itu diduga tetap diterima agar pihak-pihak dalam proses pengadaan “tutup mata”.

Laporan Dini: Mencegah Sebelum Dana Rakyat Dicairkan.

Menariknya, laporan ini disampaikan pada tahap awal proses pengadaan, belum masuk ke pelaksanaan fisik. Menurut Eko, ini adalah bentuk kontrol pencegahan, karena kerugian negara bisa diminimalisir sejak proses awal jika penyimpangan sudah terdeteksi.

“Kalau proses lelangnya sudah kotor, bagaimana bisa berharap hasilnya berkualitas? Ini uang rakyat. Harus diawasi sejak awal,” tegas Eko.

Dukungan terhadap Asta Cita Pemerintah Pusat:

Dalam laporan, SITI JENAR juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang salah satu poin utamanya adalah reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Praktik seperti yang terjadi di Situbondo, menurut Eko, bertentangan langsung dengan visi tersebut.

“Kami tidak sedang menyerang pemerintah. Justru kami ingin mendukung reformasi birokrasi dengan menyingkirkan aktor-aktor yang mempermainkan APBD demi kepentingan pribadi,” ujarnya.

Distribusi Dokumen Pelaporannya pun Lintas Lembaga untuk Pengawasan Menyeluruh:

Laporan ini tidak hanya dikirim ke KPK, tetapi juga ditembuskan kepada:

Dewan Pengawas KPK

Presiden Republik Indonesia

Ketua Komisi III DPR RI

Ombudsman RI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Menteri Dalam Negeri

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan

Arsip LSM SITI JENAR.

Langkah ini diambil agar tekanan pengawasan dilakukan dari berbagai arah, tidak hanya satu jalur vertikal. Harapannya, pengawasan pengadaan daerah bisa dikawal bersama oleh pusat.

Penutup: Situbondo Harus Bersih dari Pengaturan Proyek Kejadian Tahun Kemarin Haruslah Menjadi Pembelajaran.

LSM SITI JENAR menyatakan siap mendampingi proses penyelidikan dan berharap KPK bergerak cepat untuk menyelidiki seluruh unsur yang terlibat. Bagi mereka, ini bukan sekadar laporan, tapi bentuk panggilan moral untuk menyelamatkan masa depan keuangan dan pembangunan Situbondo.

Baca juga:  Kodim 0822 Bondowoso Gelar Pembinaan Tata Ruang Wilhanrad TA. 2023

“Kami hanya rakyat biasa. Tapi kalau rakyat diam, maka mafia proyek akan terus mengatur nasib daerah ini. Kami serahkan semuanya kepada KPK dan Tuhan Yang Maha Adil,” tutup Eko Febrianto dalam konferensi persnya.

Keterangan fhoto: Eko Febriyanto Ketua Umum LSM SITI JENAR

[Redaksi: Berita ini berdasarkan dokumen resmi laporan yang telah dikonfirmasi keberadaannya. Publik menanti langkah cepat KPK dan lembaga hukum lainnya untuk membongkar jaringan mafia lelang, jika memang terbukti.]

(Red/Tim-biro Pusat Sitijenarnews group)

error: